Showing posts with label pemerintah. Show all posts
Showing posts with label pemerintah. Show all posts

Wednesday, September 1, 2021

Pemkab Pemalang yang Defisit Anggaran Sehingga mau Hutang Bank

Image dari Pemerintahan.net


BTW atau ngomong-omong Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau kita singkat aja (APBD) itu rencana keuangan Pemda selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. (Sumber DJP Kemenkeu)

APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos Lain- Lain Pendapatan Daerah yang Sah. 

Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. 

Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Dalam tugas mewujudkan kesejahteraan warganya Pemda terdapat 4 pos utama APBD yaitu: pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya.  Yopokoknya pos-pos tersebur bertujuan demi mensejahterakan warga Pemalanglah ya.

Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. 

Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang.

Obligasi sendiri adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi perjanjian antara perusahaan emiten dalam hal ini pemda setempat sebagai peminjam dana dengan investor sebagai pemberi dana. Penerbit obligasi wajib membayarkan bunga secara rutin serta melunasi pokok pinjaman saat jatuh tempo.

Sementara setau saya dalam kasus obligasi bank hanya sebagai perantara, bukan pihak utama penerima surat utang dari pemerintah. Kalo kata temen sih produknya berupa sukuk, SUN, Sukuk Ritel, sukuk tabungan dll. Untuk investor sendiri ya baliknya ke masyarakat bukan bank secara langsung.

Tulisan ini disadur dari berbagai sumber. 

#CMIIW

Thursday, December 17, 2015

RUU Prioritas Prolegnas 2016

merdeka

Berikut adalah 57 RUU yang diusulkan DPR RUU untuk masuk ke Prioritas Prolegnas 2016.

1. RUU tentang Penyiaran
2. RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia
3. RUU tentang Pertanahan
4. RUU tentang perubahan UU no.8/2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
5. RUU tentang Jabatan Hakim
6. RUU tentang Kepolisian Negara RI
7. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam
8. RUU tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
9. RUU tentang Sistem Budidaya Tanaman
10. RUU tentang Kehutanan
11. RUU tentang Perikanan
12. RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
13. RUU tentang jasa Konstruksi
14. RUU tentang Jalan
15. RUU tentang Arsitek
16. RUU tentang Perubahan atas UU BUMN
17. RUU Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
18. RUU Tentang Pertembakauan
19. RUU Tentang Minyak dan Gas Bumi
20. RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
21. RUU tentang Penyandang Sidabilitas
22. RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah
23. RUU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
24. RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial
25. RUU tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
27. RUU tentang Kebidanan
28. RUU Tentang Sistem Perbukuan
29. RUU Tentang Kebudayaan
30. RUU tentang Ekonomi Kreatif
31. RUU tentang Perbankan
32. RUU tentang Bank Indonesia
33. RUU tentang Lembaga Penjamin Simpanan
34. RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan
35. RUU tentang Kewirausahaan Nasional
36. RUU Tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
37. RUU tentang Etika Lembaga Perwakilan
38. RUU tentang Penghinaan Dalam Persidangan
39. RUU tentang Pelindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat
40. RUU tentang Jabatan Pembuat Akta Tanah
41. RUU tentang Tabungan Haji
42. RUU tentang Kondifikasi Pemilihan Umum
43. RUU tentang Perubahan atas UU Perkawinan
44. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
45. RUU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
46.RUU Tentang Perkelapasawitan
47. RUU tentang Kedaulatan Sandang
48. RUU Tentang Penjaminan
49. RUU Tentang Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP)
50. RUU Tentang Kekarantinaan Kesehatan
51. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)
52. RUU tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
53. RUU tentang Merek
54. RUU tentang Paten
55. RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat
56. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
57. RUU tentang Wawasan Nusantara