Showing posts with label POLITICS. Show all posts
Showing posts with label POLITICS. Show all posts

Monday, November 27, 2023

STRUKTUR LENGKAP TIM PEMENANGAN AMIN Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar

AMIN sc Tempo

 

STRUKTUR LENGKAP TIM AMIN


Dewan Pembina/Board

Ketua: Surya Paloh

Anggota:

1. Habib Dr. Salim Segaf Aljufri

2. Jan Darmadi

3. Ahmad Syaikhu

4. Hanif Dhakiri

5. Nyai Latifah Sh

 

Pelatih

Pelatih Kepala: Ahmad Ali

Asisten Pelatih:

1. Jazilul Fawaid

2. Tamsil Linrung

3. Ahmad Heryawan


Advisor/Dewan Pertimbangan

Koordinator:

1. Hasanuddin Wahid

2. Hermawi Taslim

3. Aboe Bakar Al Habsyi


Anggota:

1. Prananda Surya Paloh

2. Sigit Pramono

3. Cucun Syamsurizal

4. Sugeng Suparwoto

5. Dadang Juliantara

6. Syaiful Huda

7. Lestari Moerdijat

8. H. Mohamad Sohibul Iman, M.Sc, Ph.D

9. Awalil Rizky

10.John Odius

11. M Chozin Amirullah

 

Dewan Penasihat

Ketua : K.H. Syukron Makmun

Wakil Ketua:

- Japto Soerjosoemarno

- Letjen (Purn) Sutiyoso

- Dr. H. Muhammad Hidayat Nur Wahid, Lc., MA

- K.H. Manarul Hidayat

- Sutrisno Bachir

- Dr. Michael Manufandu

- Komjen Pol Oegroseno

 

Anggota:

1. KH. Dr. Muslih Abdul Karim, MA

2. H.M Prasetyo

3. IGK Manila

4. Sri Sajekti Sudjunadi

5. Willy Aditya

6. Jenderal Fachrul Rozi

7. Fahira Idris

8. Ma’mun Amin

9. Toha Al Hamid

10. Bambang Sunarko

11. Laksamana Tedjo Edhie

12. K.H. Umar Al Hamid

13. Sulaiman Sakib

14. Prof. Ryaas Rasyid

15. Samsir Siregar

16. Iskandar ST

17. K.H Munif Zuhri Mrangen Demak

18. K.H Wafi Maimoen Zubair, Rembang

19. K.H. Muhammad Luthfi Rochman

20. Jendral Tyasno Sudarto

21. Marsdya Boisyahril Qomar

22. Komjenpol (Purn) Drs. H Adang

Daradjatun

23. Pendeta Shepard Supit

24. Pendeta Anggraini Malik

25. Pendeta Frans Immanuel Saragih

26. Pendeta Julius Sianturi

27. Pendeta Robert Nerotumilena

28. Pendeta Jason

29. K.H. Zamzami Mahrus PP Lirboyo

Kediri

30. K.H. Kholil Nawawie Sidogiri Pasuruan

31. K.H. Fahim Royani Ploso Kediri

32. K.H. Ahfas Abdul Hamid Lasem Rembang

33. K.H. Cholil As’ad Syamsul Arifin

Asembagus Situbondo

34. K.H. Imam Jazuli, Cirebon

35. K.H. Abdusalam Shohib Denanyar Jombang

36. K.H. Fuad Nur Hasan Sidogiri Pasuruan

37. K.H. Muhamad Najih Maimoen -Rembang

38. K.H. Said Abdurrahim (PP Mus Sarang, Rembang)

39. K.H. Fuad Dimyatii ( PP Termas Pacitan)

40. K.H. Mas Mansyur Tolhah (At Tauhid- Sidoresmo Surabaya)

41. K.H. Saifullah Ma’sum

42. Bu Nyai Djuwariyah Fawaid As’ad

43. Bu Nyai Saidah Marzuki

44. Letjen Burhanudin Amin

45. Marsekal Muda Djohan Basar

46. Ustadz Fadlan Garamatan

47. Nyai Eva Munifah Djazilah Munif

48. Nyai Anisatussa'diyah Cholil

49. Rr. Y. Tutiek Setia Murni, S.H

50. Dr. Ir. H. Suswono, M.M.A.

51. Taufik R Abdullah

52. Faisol Reza

53. K.H. Yusuf Chudhori

54. Abdullah Hehamahua

55. Ahmad Yani

56. Dr Abbas Thaha

57. Usamah Hisyam

58. Bachtiar Hamzah

59. M.S. Kaban

60. DR. Daniel Tumbel

61. Cokro Wibowo Sumarsono S.Pd

62. Burhanudin M Zein

63. Manimbang Kajaryadi

64. Muslich

65. Anwar Budiman

66. Dede Muharam

67. Pusanti

68. Dr. K.H. Ali Ahmadi

69. Habil Marati

70. Candra

71. K.H. Labib (Al Hikmah-Jateng)

72. Mudrik Sangidu

73. Hendra Suhada

74. Dr. Anwar Karim

 

Captain : Marsekal Madya (Purn) M.Syaugi

Executive Captain : Sudirman Said

Sekretaris Jendral : Novita Dewi

Wasekjen :

- Suryo Putranto

- Erik Hidayat

- Bachtiar Firdaus

- Muhammad Arfian, B.Comm, MBA

- Andina Theresia Narang

- Anggia Ermarini

- Lukmanul Hakim

Bendahara Umum : Gede Widiade

Wabendum:

- Bambang Susanto

- Fathan Subchi

- Fatmawati Rusdi

- Mahfudz Abdurrahman

- Rajiv

- Rustam Effendi

 

DEPUTI dan WAKIL DEPUTI

 

1. Deputi Pertahanan dan Keamanan : Mayjen Purn. Gadang Pambudi

 

2. Deputi Kelompok Strategis : Abi Yapto

Wakil Deputi : Dossy Iskandar

Wakil Deputi : Aulia Arief

Wakil Deputi : Marsdya Purn Tamsil Malik

 

3. Deputi Relawan dan Partisipasi Publik: Bambang Sutedjo

Wakil Deputi : Ivanhoe Semen

Wakil Deputi : Dr. B.S. Wibowo

Wakil Deputi : Irjen Pol Purn Irlan Kustian, SH.

 

4. Deputi Command Center: Prof DR Irjen Pol Anas Yusuf SH., M.H.

Wakil Deputi : Andreas Marbun

Wakil Deputi : OK Fachru Hidayat

Sekretaris Deputi : M. Azka Gulsyan, S.T., M.Sc.

 

5. Deputi Kampanye Kreatif: Rene Suhardono

Wakil Deputi : Iwan SJP

Wakil Deputi : Taufik Basari

 

6. Komunikasi dan Media: Saur Hutabarat

Wakil Deputi : Ade Chandra , MPPPA

Sekretaris : Angga Putra Fidrian, S.IP., M.P.A.

 

7. Deputi Kampanye Nasional: Rusdi Masse

Sekretaris : Dedi Kusumawijaya, S.Psi., M.Sc

 

8. Deputi Logistik dan APK Lita Machfud

Wakil Deputi : Sutrisno Muslimin

Wakil Deputi : Laksdya Purn Deddy Muhibah

 

9. Deputi Insan Pers dan Media: Charles Meikyansah

 

10. Deputi Konten Kreator: Rifky Widyanto

Wakil Deputi : Sonny Muhammad

 

11. Deputi Saksi dan Pengorganisasian: Tamsil Linrung

 

Wakil Deputi : Dr. Moh. Rozaq Ashari, SH, MH

Wakil Deputi : Jakfar Sidik

Wakil Deputi : Arif Rubai

 

12. Deputi Teritorial Pemenangan: Letjen TNI Purn Agus Kriswanto

Wakil Deputi : Saan Mustopa

Wakil Deputi : Brigjen Pol Rusli

Wakil Deputi : Untoro Hariadi

Sekretaris : Herry Dharmawan, S.T., M.E

 

13. Deputi Penggalangan Ex Kepala Daerah: Siti Markesi

Wakil Deputi : Muchtar Luthfi Mutty

 

14. Deputi Netralitas Penyelenggaraan Pemilu : Mardani Ali Sera

Wakil Deputi : Siar Anggretta Siagian

 

15. Deputi Perempuan : Eva Yuliana

 

16. Deputi Santri dan Pesantren : KH. Abdusallam Sohib

Wakil Deputi : A. Effendy Choirie

 

17. Deputi Desa : Zainul Munasichin

Wakil Deputi : Sulaeman L Hamzah

 

18. Deputi Peternak : Raymondus T. Roy

 

19. Deputi Perkebunan : Ayep Zaki

 

20. Deputi Disabilitas : Surya Tjandra

 

21. Deputi Pemuda, Atlet dan Olahraga : Francois Mohede

Wakil Deputi : Aria Purnomosidhi

Wakil Deputi : Kevin Valentino Rouw

 

22. Deputi Keluarga : Dr. Kurniasih Mufida, M.Si

Wakil Deputi : Amelia Anggraini

 

23. Deputi Buruh dan Mitra Online : Arif Minardi

 

24. Deputi Gerakan Masyarakat Sipil dan Lingkungan Hidup : Radhar Tribaskoro

 

25. Deputi Pedagang Pasar : Reynaldi Sarijowan

 

26. Deputi Kaum Miskin Kota : Minawati

 

27. Deputi Diaspora dan Pekerja Migran : Sulfikar Amir

 

28. Deputi Petani dan Nelayan : Riyono, S.Kel.,M.Si

 

29. Deputi Formulasi Kebijakan : Muhammad Daud

 

30. Deputi Materi dan Substansi : Widdi Aswindi

Wakil Deputi : Nining Indra Shaleh

Sekretaris : Patrya Pratama, S.Sos., MPA

 

31. Deputi Data, Fakta dan Riset : Sigit Pramono, Ph.D

Wakil Deputi : Dr.Phil.Ir. Rino Wicaksono

 

32. Deputi Pengusaha: Iben Rifa

Wakil Deputi : Pietra Machreza Paloh

 

33. Deputi Pengusaha Muda: Iskandarsyah Rama Datau

Wakil Deputi : Reynaldo Tampang Allo

 

35. Deputi UMKM: Faransyah Agung Jaya

 

36. Deputi Start Up dan Ekonomi Digital: Nocky Yudoprayitno

 

37. Deputi Penggalangan Tionghoa: Ulung Rusman

 

38. Deputi Dosen dan Peneliti : Dr Handi Risza Idris

 

39. Deputi Guru dan Tenaga Kependidikan: Adi Dasmin

 

40. Deputi Tenaga Kesehatan: Dr. Burhanudin

 

41. Deputi Pendidikan Inklusif : Ratih Megasari Singkarru

 

42. Deputi Masyarakat Adat : Drs Abdul Karim

 

43. Deputi Dakwah Ir. Drs. H. Abdul Rahman Ma'mun, M.I.P.

Wakil Deputi : Syifa Fauzia

Wakil Deputi : Nurfitria Fahrana Chatib

 

44. Deputi Pesantren : Gus Muhammad Khoiron

 

45. Deputi Seniman dan Budayawan: Embi C Noor

 

46. Deputi Bidang Millennial dan Gen Z : Iman Syafei

Wakil Deputi : Lathifa Maria Al Anshori

Wakil Deputi : Dr. Gamal Albinsaid, M.Biomed

Wakil Deputi : Ari Chandra Kurniawan

Sekretaris : Ir. Usamah Abdul Aziz

 

47. Deputi Minat dan Hobi : Okky Asokawati

 

48. Deputi Pekerja Kreatif : Ivan Ahda

 

49. Mahasiswa dan Siswa : Ervanus Tou

 

50. Deputi Agama Islam : Dr. Ali Ahmadi, Lc.M.A. Al Hafidz

 

51. Deputi Agama Kristen : Pendeta Sheppard Supit

 

52. Deputi Agama Katolik : Dr. S. Y. Soeharso, SE, MM, MPsi

 

53. Deputi Agama Hindu : Ida Bagus Oka Gunastawa

 

54. Deputi Agama Buddha : Johny Situwanda

 

55. Deputi Agama Konghucu : Ardy Susanto

 

Dewan Pakar

Ketua : Prof. Dr. Hamdan Zoelva, SH (Ketua)

Wakil Ketua : Dr. Amin Subekti, MBA (Wakil Ketua)

Sekretaris : Wijayanto Samirin, MPP (Sekretaris)

Anggota :

1. Prof. Fasli Djalal

2. Prof. Sulfikar Amir, PhD

3. Prof. Dr. Didin S. Damanhuri

4. Dr. Nursjahbani Katjasungkana

5. Dr. Fadhil Hasan

6. Dr. Refly Harun , SH., LLM.

7. Peter F Gontha

8. Dr. Abdul Malik

9. Dr. Thony Saut Situmorang

10. Totok Amin Soefijanto Ed.D

11. Malik Gismar, PhD

12. Marco Kusumawijaya, MAE

13. Mohammad Aprindy

14. Prof. Dr. Ni’matul Huda, SH. M.Hum

15. Siswadi Abdul Rochim, MBA

16. Danton Sihombing, MFA

17. Ahmad Nurhidayat, MPP.

18. Dr. Agus Djamil, MSc

19. Rene Suhardono

20. Dr. Ahmad Yani, SH., MH.

21. Ahmad Safiq, SH, LMM, PhD.

22. Bratanata Perdana

23. Sujana Sulaeman

24. Dr. Surya Darma

25. Dr. Aloq Natsar Desi

26. Prof. Andriansyah -

27. Dr. Taufiqurokhman

28. Dr. TB Massa Djafar

29. Dr. Mohammad Noer

30. Dr. Ijang Faisal

31. Dr. Suryani SF Motik

32. Gatot Salahuddin

33. Eria Desomsoni

34. Dedy Ihsan

35. Sundara

36. Dr. Sufyati

37. Dr. Ahmad Badawi Saluy

38. Dr. Sulistyowati

39. Dr. Sarinandhe Djibran

40. Dr. Teuku Syahrul Ansari

41. Andi Syafrani, MCCL

42. Prof. Muhajir Utomo

43. Prof. Eriyatno

44. Dr. Nina Zulida Situmorang

45. Zamal Nasution Ph.D

46. Dr. Fahrus Zaman Fadhly

47. Dr. Sri Widaningsih

48. Dr. Komarudin Cholil

49. Imran M. Syam

50. Agus Nugroho, MT

51. Suharman Noerman

52. Radhar Tribaskoro

53. Robikin Emhas

54. Marsdya Udara Basri Sidehabi

55. Drs. Abdul Karim, SE., MM.

56. Mayjen Marinir Lutfi Witoeng

57. Marsmud Purn Pieter Wattimena

58. Dr. Bambang Priono, S.H., M.H.

59. Dr. Bambang Widjojanto, SH, MSc.

60. Asrun Tonga, MM.

61. Ganis Irawan

62. Prof. Dr. Irwan Prayitno, S.Psi, M.Sc

63. Letjen (Pur) Madsuni

64. Laksdya (Purn) Dr. Ir. Achmad

Djamaludin, M.A.P

65. Abraham Samad

66. H Ahmad Dahlan Rais, M.Hum

67. Harjanto Suwardono SE, MM, Ak,

CA, CIBA

68.Dr. Suwarno, SE, M.Ak, CA,CIBA

69. Dr. Hamdani

70. Sunraizal

71. Adhie Massardi

72.Wahyu Purwanto

73. Hunan Bey Fananie

74. Adhie Massardie

75. Lalu Sudarmadi

76. Prof. Dr. Yusherman

77. Habib Mohsen Hasan Alhinduan

78. Prof. Dr. Hesty Amri

Wulan., SH.,MH

79. Eko Kurniawan

80. Afnan Malay

81. Ridwan Dalimunthe

 

Juru Bicara:

1. Syamsudin Dayan, SH.,MH

2. Pipin Sopian, S.Sos, IMRI - PKS

3. Muhammad Kholid, SE, M.Si - PKS

4. Ahmad Fathul Bari, S.Hum., M.S.M -

PKS

5. Dr. Muhammad Iqbal, S.Psi., M.Sc.,

Ph.D - PKS

6. Ismail Bachtiar, SKM. M.M - PKS

7. Ratih Megasari

8. Okky Asokawati

9. Ary Ginanjar

10. Hussein Abudullah

11. Hanifah Husein

12. Syahganda Nainggolan

13. Said Didu

14. Dr. Refly Harun , SH., LLM.

15. Angga Putra Fidrian, S.IP., M.P.A

16. Pendeta Sheppard Supit

17. M Khoiron

18. Sulfikar Amir

19. Surya Tjandra

20. Indra Charismadji

21. Ramzi

22. Eva Sundari

23. Julie Laiskodat

24. Dharmadiani

25. Billy Nerotumelina

26. Thaha Al Hamid

27. Sahrin Hamid

28. Ibrahim Prayitno

29. Luluk Nur Hamidah

30. Intan RJ Azizah

31. Usamah Abdul Aziz

32. Hasanudin Ibrahim

33. Nur Iswan

34. Chaerul Umam

35. Nur Suhud

36. Tatak Ujiyati

37. La Ode Basir

38. M Ramli Rahim

39. Amirudin Arrahab

40. Nur Suhud

41. Hasreiza

42. Geisz Chalifa

43. Andi Sinulingga

44. Reynaldi Sarijowan

45. Erbi Setiawan

46. Mustofa Nahrawardaya

47. Tommy Ristanto

48. Maman Imanul Haq

49. Abdul Rochim

50. Dr. Hj. Anis Byarwati, S.Ag, M.Si

51. Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc

52. Sukamta Mantamihardja, Ph.D.

53. Bestari Barus

54. Bakhtiar Sibarani

55. Nur Khoiron

56. Hendri Satrio

57. Teguh Juwarno

58. Dharma diani

59. Irvan Pulungan

60. Deddy Indrawan

61. Rana Anis B.

62. Aldy Perdana Putra

63. Amanda Putri Amelia

64. Hari Akbar Apriawan

65. Juang Akbar Magenda

66. Gaeandra Kartasasmita

67. Mohammad Abror

68. Riezal Ilham Pratama

69. Eka Agus Supriyadi

70. Dwi Angga Pribadi

71. Rifka Faizah

72. Fatia Nur Masriati

73. Latifina Ali Umar

74. Wulan Sari Mochtar

75. Jontario Zainudin

76. Bella Agusti

77. M. Fachri Muchtar

78. M. Aji Pratama

79. Ais Shafiyah

80. Michael Sinaga

81. Nisfi Mubarokah

82. Rizaldi Rais Handayani

83. Rafif Rizqullah

84. Humaira

85. Sasa Chalim

86. Syafi'i Antoni

87. M. Kemal Khoerul Muhlisin

88. M. Azriel Alghifari

89. Iman Sukri

 

TIM KAMPANYE DAERAH

1. Aceh : Gufron Zainal Abidin

2. Sumut : Letjen TNI Purn Edy Rahmayadi

3. Sumbar : Rahmat Saleh

4. Bengkulu : Sujono

5. Babel : Iman Musaman

6. Jambi : Syarif Fasha

7. Kepri : Khazalik

8. Riau : Markarius Anwar

9. Sumsel : Herman Deru

10. Lampung : Chusnunia Halim

11. Banten : Gembong Sumedi

12. DKI : Khoirudin

13. Jabar : Haru Suandharu

14. Jateng : H Sukirman

15. DIY : H. Agus Sulistiyono

16. Jatim : HM Thoriqul Haq

17. Bali : Masrur Makmur

18. NTB : Yek Agul Alhaddar

19. NTT : Julie Sutrisno Laiskodat

20. Kalbar : S. Abdullah Alkadrie

21. Kalteng : Faridawaty D. Atjeh

22. Kaltim : Harun Al Rasyid

23. Kaltara : Irianto Lambrie

24. Kalsel : Awan Subarkah

25. Sulut : J. Victor Mailangkay

26. Gorontalo : Rachmat Gobel

27. Sulteng : Nilam Sari Lawira

28. Sulbar : Anwar Adnan Saleh

29. Sultra : Ali Mazi

30. Sulsel : Rusdi Masse Mappasessu

31. Maluku : Rosita Usman

32. Malut : Achmad Hatari

33. Papua : Mathius Awoitauw

34. Papua Barat : Septi Inusi

35. Papua B.Daya : Syamsudin Seknun

36. Papua Selatan: Romanus Mbaraka

37. Papua Tengah : Natalis Tabuni

38. Papua Pegunungan : Didimus Yahuli

Thursday, October 15, 2020

Saksi Bisu Menteng Raya 58 Tolak UU Omnibuslaw

 Oleh Chozin Amirullah






Ini adalah foto bekas-bekas kebrutalan aparat saat memasuki sekretariat PII dan GPII di Jl. Menteng Raya 58. Ada kursi, meja, pintu dan jendela yang retak dan hancur bekas tendangan lars (bayangkan sepati itu juga pasti untuk menendang perut dan kepala para aktivis itu). Ada plafon yang dijebol demi mengejar pelajar berlindung diri di plafon. Ada bercak darah di lantai mengering, yang muncrat dari kepala yang bocor terkena popor senjata dan pemukul.




Menteng Raya 58, siapapun pasti mengenal tempat ini. tempat ini menyimpan memory panjang terutama bagi kalangan aktivis Islam. Banyak Tokoh-tokoh bangsa tumbuh dan dibesarkan dari perkadetan di tepat ini. Sebagian dari mereka kini bahkan menduduki posisi-posisi terpenting pada rezim ini.

Kerusakan-kerusakan fisik itu mkn tdk perlu lama untuk diperbaiki, namun luka hati terekam dalam di memory. Siapapun pelakunya, kau mungkin tak bisa dituntut krn bahkan kau bertindak atas nama negara. Tapi kau telah melukai hati mereka-mereka yang dulu pernah dididik di sini. Di tempat ini, sejak puluhan tahun lalu, bahkan sejak awal2 kemerdekaan, pejuang-pejuang bangsa diinkubasi.
.
@pelajar_islam_indonesia @gpiijakartaraya @piijakarta #omnibuslaw


Thursday, December 17, 2015

RUU Prioritas Prolegnas 2016

merdeka

Berikut adalah 57 RUU yang diusulkan DPR RUU untuk masuk ke Prioritas Prolegnas 2016.

1. RUU tentang Penyiaran
2. RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia
3. RUU tentang Pertanahan
4. RUU tentang perubahan UU no.8/2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
5. RUU tentang Jabatan Hakim
6. RUU tentang Kepolisian Negara RI
7. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam
8. RUU tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
9. RUU tentang Sistem Budidaya Tanaman
10. RUU tentang Kehutanan
11. RUU tentang Perikanan
12. RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
13. RUU tentang jasa Konstruksi
14. RUU tentang Jalan
15. RUU tentang Arsitek
16. RUU tentang Perubahan atas UU BUMN
17. RUU Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
18. RUU Tentang Pertembakauan
19. RUU Tentang Minyak dan Gas Bumi
20. RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
21. RUU tentang Penyandang Sidabilitas
22. RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah
23. RUU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
24. RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial
25. RUU tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri
26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
27. RUU tentang Kebidanan
28. RUU Tentang Sistem Perbukuan
29. RUU Tentang Kebudayaan
30. RUU tentang Ekonomi Kreatif
31. RUU tentang Perbankan
32. RUU tentang Bank Indonesia
33. RUU tentang Lembaga Penjamin Simpanan
34. RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan
35. RUU tentang Kewirausahaan Nasional
36. RUU Tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
37. RUU tentang Etika Lembaga Perwakilan
38. RUU tentang Penghinaan Dalam Persidangan
39. RUU tentang Pelindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat
40. RUU tentang Jabatan Pembuat Akta Tanah
41. RUU tentang Tabungan Haji
42. RUU tentang Kondifikasi Pemilihan Umum
43. RUU tentang Perubahan atas UU Perkawinan
44. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
45. RUU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
46.RUU Tentang Perkelapasawitan
47. RUU tentang Kedaulatan Sandang
48. RUU Tentang Penjaminan
49. RUU Tentang Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP)
50. RUU Tentang Kekarantinaan Kesehatan
51. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)
52. RUU tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
53. RUU tentang Merek
54. RUU tentang Paten
55. RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat
56. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
57. RUU tentang Wawasan Nusantara

Tuesday, December 30, 2014

Perkembangan Ide Negara Hukum Klasik Sebagai Negara Ideal





 
A.    Ideal Negara Hukum sebagai suatu citra Negara  ( staatsidee )
 
·        Negara (bangsa) merupakan suatu bentuk kehidupan berkelompok yang besar dengan
jumlah anggota yang banyak sehingga dapat digolongkan ke dalam jenis secondary group.
 
·        Ada dua macam karakteristik  negara sebagai suatu bentuk pergaulan hidup yang tidak
Dimiliki oleh bentuk-bentuk pergaulan hidup lain yang bukan negara, yaitu sebagai berikut
1.     Negara memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dari pada bentuk-bentuk pergaulan hidup
lain yang bukan negara.
2.     Negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada bentuk-bentuk pergaulan hidup
lain yang bukan negara. 
 
·        Negara sebagai organisasimerupakan wadah bagi sekelompok manusiayang hidup ber-
Sama dalam suatu tahanan terorganisasi.
 
·        Dalam hal ini, cita negara diartikan sebagai  hakikat  negara yang paling dalam, yang dapat memberikan bentuk  pada negara atau menetapkan bentuk negara.
 
·        Cita negara merupakan cita yang bersifat kompleks karena meliputi berbagai macam cita
seperti:
1.     Cita negara kekuasaan
2.     Cita negara berdasarkan hukum
3.     Cita negara kerakyatan
4.     Cita negara kelas
5.     Cita negara liberal
6.     Cita negara totaliter kanan
7.     Cita negara totaliter kiri
8.     Cita negara kemakmuran 
 
·        cita negara hukumdapat disebut dengan ide negara hukum.
Ide negara hukum adalah gagasan mengenai suatu bentuk negara ideal yang selalu di idam-
idamkan oleh manusia agar diwujudkan dalam kenyataan, meskipun manusia selalu gagal mewujudkan gagasan dalam kehidupan rakyat.
 
 
B.     Ide Negara Hukum Klasik Menurut Plato
 
·        Ide negara hukum menurut plato mengandunggambaran suatu bentuk negara ideal.
 
·        Unsur esensial dalam suatu negara menurut pemikiran adalah kekeluargaan dan persaudaraan bukan kekuasaan.
 
·        Menurut palto, asal mula negara berupa keinginan dan kebutuhan manusia yg begitu
Banyak dan beraneka ragam.
 
·        Dalam gagasan negara Ideal plato, hukum tidak perlu diberlakukan terhadap penguasa
Karena penguasa adalah orang yang arif dan bijak serta menguasai pengetahuan pemerintah.
 
·        Gagasan plato yang terlalu Ideal menjadikan gagasan tersebut mustahil diwujudkan dalam kenyataan.
 
C.     Ide Negara Hukum Klasik Menurut Aristoteles
 
·        Tujuan negara adalah kebaikan bagi semua warga negara, ajaran mengenai negara ajaran bersifat organik.
 
·        Dalam pandangan Aristoteles , proses pembentukan negara dimulai dari pembentukan persekutuan
 
·        Tujuan negara untuk memberikan kabaikan tertinggi kepada warga negara , bentuk negara Ideal ditentukan berdasarkn keteria tertentu. Ada dua keteria yg di tetapkan kedua keteria tersebut:
A.    Jumlah orang yang memegang kekuasaan
B.     Tujuan pemerintah untuk kepentinganumum atau pribadi
 
·        Bentuk monarki merupakan bentuk negara Ideal, monarki dipimpin seorang filsuf-raja sabagai figur raja idaman, tidak ada figur penguasa lain yang lebih baik dari pada filsuf-raja.
 
·        Bentuk negara Ideal kedua yaitu aristokrasi. Dalam aristokrasi, negara dipimpin oleh sekelompok orang yang paling baik
·        Politea merupakan pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan seluruh
Warga negara.
·        Aristoteles merupakan filsuf terakhir yang membicarakan Ide negara hukum. Ide negara hukum tidak pernah lagi di perbincangkan selama berapa abad setelahnya.
 































































































































































































Tuesday, June 24, 2014

Apapun yang dilakukan Jokowi selalu salah


Inilah mungkin yang saya cermati dari cara tim prabowo kampanye dan menyudutkan jokowi: Apapun yg dilakukan pak Jokowi selalu salah)

1. Jokowi mustahil koalisi tanpa bagi2 kursi itu bohong!

2. Prabowo, Inilah koalisi tanpa transaksi,

3. Jokowi buka 3 rekening Sumbangan, “”Pengemis””

4. Prabowo buka rek sumbangan: “Urunan gotong royang.”

5. Jokowi kalah pidato “ ndeso katrok, ga pantes jd presiden’

6. Prabowo kalah debat: “Jokowi curang” soal pasti bocor!”

7. Jokowi ketemu Dubes “Antek Asing’

8. Prabowo ketemu dubes: “Bagus, silaturahmi,

9. Jokowi naik jet sekali ‘Yang biayain pasti cukong!

10. Prabowo kemana2 naik jet:
“....
(gak dibahas)”

11. Foto Jokowi sholat; jual agama! kafir!

12. Foto Prabowo sholat: “Nah, ini contoh pemimpin islami”

13. Jokowi sholat jumat. “Pencitraan!”

14. Prabowo tdk sholat Jum'at: “Rukhsoh/ musafir dijamak/tdk sholat jg bkn urusan kita”

15. Tingkah Mega = Tingkah Jokowi

16. Tingkah Hasyim = Itu bukan Prabowo

17. Dosa PDIP & koalisinya = Dosa Jokowi

18. Dosa Gerindra & koalisinya = Ini pilpres bung, kita pilih orang, bkn partai

19. Jokowi + Mega ketemu dubes Amrik: “Antek Amrik!”

20. Hasyim ngemis dukungan Amrik: “Wajar, kan. harus menjalin hubungan baik.”

21. Jokowi bawa istri "pamer, sombong’”

22. Prabowo bawa kuda: “Penyayang binatang. Dulu Nabi mengajarkan bla bla bla”

23. Banyak jenderal di koalisi Jokowi “Pelanggar HAM, inteI, koalisi sesat!”

24. Banyak jenderal dl koalisi Prabowo: “Bukan Timses”

25. Jokowi disumbang dipinggir jalan: “Pengemis”

26. Prabowo disumbang pemulung:
“Kesadaran politik tdk mengenal serata sosial”

27. Jokowi di Metro TV “Pelacur Media!”

28. .Prabowo di TVone, Anteve, MNCTV, RCTI, GlobalTV: “Ini pencerahan utk rakyat”

29. Jokowi kena fittnah: “Ah, pasti drama, play victim.

30. Prabowo kena Fitnah: “pasti Jokowi"

31. jokowi blusukan "pencitraan lah, ngabisin dana lah"

32. prabowo blusukan " dia sudah sering blusukan dari dulu, ini pemumpin yg
merakyat"

SAYA LEBIH MEMILIH PEMIMPIN YG TAHU HARGA SEMBAKO DARIPADA HARGA PELURU

by Dian Mustikarini sandjaya

Monday, July 9, 2012

KENAPA AJARAN KOMUNISME HARUS DITAKUTI DI INDONESIA?


Apa perbedaan dari Indonesia sebelum 1965 dan sesudahnya? pertanyaan ini saya lontarkan dalam kaitannya dengan pelarangan ajaran komunisme di Indonesia. Perlu diingat kembali bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia dijamin secara lisan maupun tulisan dalam Undang-Undang Dasar 1945 maka pelarangan sedemikian tentunya melanggar atau dengan kata lain seolah mengesampingkan UUD negara yang wajib dipatuhi oleh semua pihak tanpa kecuali.  Kalau sekarang komunisme dilarang di Indonesia, apakah sebelum tahun 1965 Pancasila dan UUD 1945 yang dianut oleh Indonesia berbeda?


Kalau bangsa Indonesia saat ini ditanya mengapa anda menentang ajaran komunisme, kemungkinan besar tentu tidak dapat menjawab pertanyaan itu, kecuali mengatakan hal-hal klise yang sudah kita sering dengar selama perjalanan rezim Orde Baru terutama dalam penataran P4 (ideologisasi Pancasila versi Soeharto – beruntunglah generasi sekarang yang tidak perlu lagi mengikuti penataran ini), yakni komunisme itu ateistis, anti-ketuhanan. Atau, kemungkinan yang paling nyata adalah kemungkinan dia (rakyat) takut berbeda pendapat, padahal ia harus menyanyikan lagu yang sama, nyanyian “Anti-komunisme”. Jadilah orang Indonesia naif karena menentang komunisme tanpa memahami perihal dan ajaran seutuhnya dari komunisme. Jadi agar rakyat Indonesia secara keseluruhan tidak naif, komunisme di Indonesia perlu dipelajari. Karena ajaran komunisme bukanlah merupakan makhluk menakutkan yang berwujud seperti setan atau jin. Sekolah-sekolah, setidaknya mulai sekolah menengah atas saya kira perlu mengenalinya, dan bukan berarti untuk kemudian menganutnya, melainkan untuk menolaknya secara sadar, maksudnya membuktikan bagaimana ideologi ini berfungsi didalam praktiknya. Menurut pendapat saya, dengan mengenal ajaran komunisme bangsa Indonesia justru akan memperkuat kedudukan Pancasila sebagai dasar filsafat negara – saya percaya akan hal ini. Modal utama bagi penentangan komunisme adalah kemakmuran rakyat. Kenapa? Karena dilihat dari sejarahnyapun ajaran dan ideologi Komunis memang sangat menarik bagi rakyat jelata yang miskin. Hal itu bukan saja terlihat dan terasa jelas dari propaganda ajarannya, tetapi juga karena tindakan-tindakan nyata untuk mencukupi kebutuhan material mereka terutama memenuhi kesejahteraan rakyat seperti sekolah gratis, kesehatan dijamin negara, pekerjaan yang layak dll. Kita ambil contoh misalnya Cina. Rakyat Cina berjumlah lebih dari 1 milyar. Kita tak pernah dengar kelaparan dan ketelanjangan di Cina. Karena komunisme di sana mampu memenuhi janji memakmurkan rakyatnya, untuk itulah alasannya kenapa komunisme di Cina laku sampai hari ini. Namun, supaya tetap laku, komunisme Cina meliberalisasikan komunismenya, seperti misalnya merebaknya kebebasan beragama dan beribadah diseluruh dataran Cina. Jadi komunisme asli tidak ada lagi – mungkin hanya di Korea Utara.  Untuk itulah selama negara dapat memakmurkan rakyat, siapapun sebenarnya tidak perlu takut akan bahaya laten komunisme. Justru malah kita harus mampu menjinakkan komunisme menjadi “makhluk” baru yang bersahabat dengan kita yang bukan penganut komunisme. Dunia kita dewasa ini bukan lagi dunianya Stalin atau Mao Zedong, namun telah menjadi zaman pendekatan globalisasi. Yang harus dilakukan sekarang di Indonesia adalah mencabut Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pelarangan PKI dan Ajaran Marxisme-Leninisme karena Tap ini jelas-jelas tidak menghormati HAM dan sebagai bangsa yang besar dan lahir batin menjunjung tinggi Pancasila sudah seharusnya menghilangkan perbedaan-perbedaan yang lahir dan tumbuh dalam masyarakat.
Dikutip dari: http://bit.ly/MZ3Bb3
http://tsakti.wordpress.com

Wednesday, February 8, 2012

Tentang Pluralisme Agama.


Pluralisme mempunyai pengertian secara bahasa dan istilah yang beraneka-macam:
a)  Pengertian secara bahasa: Dalam kamus Oxford, pluralisme ditafsirkan dalam bentuk seperti berikut ini:
1. Suatu kehidupan dalam sebuah masyarakat yang dibentuk oleh kelompok-kelompok suku-bangsa yang berbeda-beda, di mana kelompok-kelompok ini mempunyai kehidupan politik dan agama yang berbeda. Definisi ini bentuknya menjelaskan suatu fenomena kemasyarakatan.
2. Menerima prinsip bahwa kelompok-kelompok suku-bangsa yang berbeda-beda dapat hidup secara rukun dan damai dalam suatu masyarakat. Definisi ini mengandung suatu ide dan maktab pemikiran.[1]

b) Pengertian secara istilah: Pluralisme secara istilah minimal memiliki empat macam penggunaan:
1. Pluralisme disamakan dengan toleransi, yakni bermakna toleran dan hidup bersama secara rukun untuk mencegah dan mengantisipasi pertikaian dan peperangan.
Dalam definisi ini, keragaman dan kejamakan diterima sebagai suatu realitas kemasyarakatan. Yakni para pengikut masing-masing dari agama dan mazhab, dalam kenyataan mereka memandang bahwa hanya diri mereka yang benar dan ahli selamat, dalam bergaul dan bermasyarakat dengan para pengikut agama dan mazhab lainnya selalu toleran, rukun, dan saling menghormati.
Kita menerima pengertian pluralisme ini. Sebagaimana pluralisme yang terjadi di antara dua firkah dalam satu mazhab, antara dua mazhab dalam satu agama, dan antara dua agama Ilahi serta antara agama-agama non-wahyu. Kita memiliki banyak ayat-ayat yang berkenaan bentuk pluralisme ini, di antaranya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (Qs. al-Mumtahanah [60]: 8)
Makna ayat ini adalah berprilakulah secara baik dan adil terhadap orang-orang kafir yang berprilaku secara baik dan adil terhadapmu. Yakni orang-orang yang berbeda denganmu dari segi agama (apatah lagi perbedaan dari segi mazhab dan firkah), bergaullah dengan mereka secara adil, baik, dan toleran selama mereka tidak memerangimu.

2. Pluralisme yang bermakna agama adalah satu. Semua agama datang dari sisi Tuhan, tetapi mempunyai wajah yang berbeda-beda. Perbedaan agama-agama tidak pada tataran substansi agama, akan tetapi pada arasy pemahaman agama. Sekelompok orang memahami perkara Ilahi dalam satu bentuk maka mereka menjadi Yahudi. Segolongan lainnya memahaminya dalam bentuk lain maka mereka menjadi orang-orang Nasrani. Dan adapun orang-orang Muslim dan pengikut-pengikut agama lainnya memahami perkara-perkara Tuhan dalam bentuk yang berbeda dengan kedua pengikut agama tersebut di atas.
Setiap nabi mempersepsi dan menjelaskan hakikat dalam suatu bentuk tertentu. Karena itu, satu berkata dan berpandangan tauhid dan lainnya (al-‘iyâdzu bi-llah) berkata dan berpandangan trinitas. Setiap orang, sesuai dengan persepsi dan pemahamannya, memahami suatu bentuk dari hakikat ini. Dan tidak seorangpun yang mempunyai  kelebihan pemahaman dibanding pemahaman yang lainnya. Kita tidak hanya mempunyai satu jalan lurus, tetapi kita mempunyai jalan-jalan lurus dan semua mereka terhitung benar.
Apa yang mampu diraih dan dijangkau oleh manusia, bahkan para nabi, tidak mempunyai jaminan kesahihan secara mutlak dan bukan hakikat tetap Ilahi. Apa  yang ada dalam koridor makrifat kita, itu hanyalah hasil dari penangkapan mental (dzihni)  masing-masing dari setiap para nabi yang tidak terlepas dari pengetahuan-pengetahuan alami, fisika, kemasyarakatan, politik, dan nilai-nilai yang berkuasa pada setiap zaman dari mereka.
Dalam definisi pluralisme ini, diakui bahwa terdapat satu hakikat yang mutlak dan tetap, akan tetapi hakikat yang berbetuk murni sama sekali tidak sampai ke tangan manusia, termasuk para nabi As. Natijahnya, tidak satupun agama dan maktab yang mengungguli agama dan maktab lainnya. Di dalam satu agama yang sama juga tidak terdapat satu mazhab yang mengungguli mazhab lainnya.
Pandangan ini dinisbahkan dengan muhkamât (hal-hal yang pasti dan tetap) dan dharuriyyât (hal-hal yang mesti dan niscaya) agama tidak dapat dibenarkan dan merupakan tinjauan dan ungkapan yang sangat salah, tetapi dalam bentuk yang sederhana dan dalam batas masalah-masalah teoritis dan hipotesa dapat dikaji lebih jauh. Kami dalam silsilah pembahasan mendatang akan menyinggung masalah ini dan melakukan kritik dan isykalan terhadapnya.

3. Bentuk ketiga makna dari pluralisme adalah bahwa terdapat hakikat yang banyak dan kita tidak memiliki hanya satu hakikat. Berbagai akidah dan keyakinan yang saling bertentangan, terlepas dari perbedaan pemahaman kita, semuanya adalah hakikat dan benar.
Pengertian ini sudah jelas salah dan tidak dapat diterima, sebab hal-hal yang saling kontradiksi adalah sesuatu yang secara aksiomatis invalid (batil). Pluralisme dangan makna ini adalah suatu bentuk konsep yang murni impor dari dunia Barat dan mempunyai akar perbedaan antara teologi Kristen dan gereja dengan hasil penemuan ilmu-ilmu empirik. Karena kita tidak mempunyai masalah dalam hal ini (sebagaimana ajaran gereja dengan hasil penemuan ilmu dan sains), maka kita tidak perlu mengupas dan mengkajinya lebih lanjut.

4. Hakikat, merupakan totalitas dari bagian-bagian dan unsur-unsur, di mana masing-masing dari setiap unsur dan bagian ini ditemukan dalam setiap agama-agama. Oleh karena itu, kita tidak memiliki satu agama yang komprehensip dan utuh, tetapi kita mempunyai keseluruhan agama-agama yang setiap dari mereka memiliki saham hakikat. Dalam agama Islam, hanya sebagian dari hakikat dapat ditemukan. Demikian juga dalam agama Nasrani, bagian yang lain dari hakikat dapat dijumpai dan dalam agama Yahudi, Budha, Hindu, penyembahan berhala, dan lain sebagainya, bagian yang lain dari hakikat dapat ditemukan. Dengan tinjauan ini maka kita tidak mempunyai satu agama yang sama sekali tidak memiliki saham dari hakikat. Bahkan, dalam setiap agama dapat ditemukan saham  dari hakikat dan kebenaran.[2] Oleh karena itu, tidak satupun dari agama-agama yang dapat mengklaim dirinya sebagai agama yang mencapai hakikat secara keseluruhan dan sempurna. Tidak Islam, tidak Nasrani, tidak Yahudi, tidak Budha, dan tidak yang lainnya.
Kita kaum Muslimin tidak dapat menerima pluralisme dengan makna ini, sebab agama Islam merupakan agama yang komprehensip, sempurna, dan meliputi seluruh hakikat-hakikat dan kebenaran yang dimiliki agama-agama lainnya. Agama ini tidak hanya mengandung sebagian dari hakikat, tapi seluruh hakikat yang datang dari Tuhan. Pengkajian dan pengupasan tentang benar dan salahnya masing-masing dari makna pluralisme di atas akan diuraikan pada pembahasan-pembahasan berikutnya berkenaan dengan topik ini.

Latar Belakang Historis Pluralisme
Pandangan kejamakan dan keragaman (pluralisme) yang dinisbahkan kepada agama, merupakan suatu konsep yang dikonstruksi oleh para cendikiawan, pemikir, dan teolog barat yang dipengaruhi oleh suatu pandangan filsafat khusus untuk menjawab dan memecahkan sebagian masalah-masalah akidah dan keyakinan dan juga untuk memecahkan sebagian dari masalah-masalah kemasyarakatan yang muncul. Jadi pada dasarnya, pluralisme adalah suatu konsep yang terbangun dalam teologi Kristen. Karena itu, jika kita tidak mengetahui teologi Kristen dan perbedaan yang ada di antara firkah-firkah dalam agama ini, maka kita tidak akan dapat memahami secara benar pluralisme.
Agama-agama yang diterima masyarakat dunia, dari segi rasionalitas prinsip dan landasan mereka dapat dibagi ke dalam dua kelompok:                
Pertama: Agama-agama yang prinsip dan dasar utamanya adalah rasional. Yakni pembawa dan muballig agama tersebut menunjukkan prinsip dan dasar utama agamanya dan para pengikut mereka, sampai kadar tertentu dalam wilayah persepsi, mengkonsepsi dan membenarkan prinsip dan dasar agama tersebut. Sebagai misal: Keyakinan terhadap keberadaan (wujud) Allah Swt dan wujud inilah yang sebagai mabda, pencipta, pemilik, pengatur, dan penguasa absolut eksistensi. Dia adalah Mahatahu dan Mahakuasa serta di tangan-Nyalah pengaturan alam semesta dan manusia.
Manusia, setelah menempuh kehidupan dunia ini akan memasuki babak lain dari kehidupan yang disebut kehidupan ukhrawi. Bagaimana corak dan warna kehidupan ini –dari segi kebahagiaan dan penderitaan- ditentukan oleh hasil amal perbuatan mereka dalam kehidupan dunia. Prinsip dan dasar ini, semuanya memiliki landasan rasional, yakni alat dan sistem persepsi manusia mampu mengkonsepsi dan menghukumi mereka. Misalnya akidah tentang mabda alam semesta ini bersandarkan kepada prinsip dan hukum kausalitas, dimana konsepsi tentang kaidah ini bahkan akal yang sederhanapun dan bahkan dalam masalah ini bahkan sebagian dari hewan-hewan juga mempersepsinya. Bahwa setiap maujud dan fenomena merupakan hasil dari keseluruhan faktor-faktor dan sebab-sebab,  ini adalah suatu perkara badihi (aksiomatis), disaksikan, dan dialami dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, agama-agama yang bersandarkan kepada prinsip-prinsip ini akan mendapatkan pengakuan rasionalitas, dengan kata lain mendapatkan bagian dan saham pembenaran dan penerimaan akal.
Penerimaan prinsip-prinsip di atas, pada dasarnya dapat dalam bentuk murni analisa akal tanpa butuh kepada perantara lain seperti perasaan, iradah, atau pemisahan wilayah akal dan iman. Akan tetapi dalam teologi Nasrani terdapat  bentuk penerimaan prinsip-prinsip tersebut dengan perantara pemisahan wilayah akal (penerimaan dengan argumen rasional) dan wilayah iman (penerimaan dengan murni iman).
Kedua: Agama-agama yang prinsip dan dasar utamanya adalah non-rasional. Maksud kami dari non-rasional atau tidak rasional adalah suatu qadiyyah (proposisi) sedemikian hingga akal manusia tidak mampu menemukannya dan tidak dapat menampungnya. Atau proposisi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip yang berkuasa secara hukum rasional dalam akal manusia, sehingga natijahnya tidak dapat diterima dan dibenarkan oleh akal kita. Seperti bentuk ungkapan pengikut Nasrani, Isa Masih mempunyai sisi ketuhanan dan juga sisi kemanusiaan (manusia biasa) dan Tuhan adalah satu dzat yang terdiri tiga oknum; bapak, anak, dan ruhul qudus.
Agama-agama dan maktab-maktab seperti maktab Hindu, Budha, dan juga teologi Kristen tidak bisa terhindar dari pilar agama yang non-rasional dan bertolak belakang dengan makrifat. Oleh karena itu, di antara teolog Kristen terdapat orang-orang yang menolak rasionalitas dalam agama sampai batas ekstrim, dimana mereka memutus sama sekali akar pemakaian akal (rasionalitas) dalam masalahhaqqaniyyat (kebenaran) agama. Pluralisme agama dalam hal ini merupakan satu bentuk doktrin tentang penjauhan agama dari analisa akal, bahkan bisa dikatakan suatu bentuk permusuhan dengan akal sebagai antitesa dari rasionalisme Decartian.
Richard Swinburne memandang bahwa pembelaan agama secara rasional tidak diperlukan. Swidler, mengambil kadar cakupan kebenaran sedemikian luasnya, sehingga tidak hanya meliputi seluruh agama-agama dari agama tauhid (monoteisme), politeisme, dan penyembahan berhala, bahkan juga memuat maktab-maktab non-agama seprti komunisme ateis. William P. Alston memandang bahwa penalaran yang digunakan untuk memecahkan perbedaan-perbedaan teoritis agama secara keseluruhan adalah tidak mungkin dan memandang ke-posibelan kebenaran pengalaman-pengalaman keagamaan yang saling bertentangan.
Immanuel Kant (1729-1809) menakwilkan bahwa teologi Kristen serupa dengan proposisi-proposisi yang berfaedah. Dia memisahkan antara nomen (hakikat sesuatu) dan phenomen (penampakan sesuatu), serta memandang bahwa terdapat jurang pemisah yang dalam antara pengetahuan dan realitas. Pandangannya ini kemudian menyebabkan pemisahan agama dengan pengetahuan agama, serta menafikan parameter kebenaran dan kesalahan dari  proposisi-proposisi agama.
Ludwig Wittgenstein (1889-1951 M), dalam pertengahan abad 20, memandang bahwa keseluruhan akidah dan proposisi-proposisi teologis merupakan aplikasi bahasa dalam dimensi penampakan kebersamaan dalam gambaran kehidupan agama dan sama sekali tidak mempunyai validitas rasional serta tidak dapat meluaskan lingkup kemestiaan teorisnya. Karl Barth (1886-1968 M), membedakan secara makrifat antara hakikat-hakikat ketuhanan dengan pembahasan-pembahasan lainnya dan memandang bahwa segala sesuatu bergantung kepada inayah (Tuhan), karena itu, segala usaha ilmu dan pengetahuan manusia tidak akan memperoleh hasil.
Semua ini merupakan penggalan-penggalan pemikiran yang terpisah-pisah yang menjadi cikal bakal pertentangan epistemologis dalam bab agama, akhlak, dan teologi keagamaan. Di mana salah satu dari konklusi logis dari pertentangan epistemologis tersebut adalah penegasian kebenaran dari semua agama-agama. Dalam atmosfir keberagamaan Kristen, orang-orang akan berhadapan dengan keimanan kepada prinsip dan dasar teologi yang kontra rasionalitas, akan tetapi pada saat yang sama mereka mesti meyakininya. Dalam agama ini, tujuan adalah kelangsungan hidup, bukan pengetahuan dan menurut perkataan Paulus Rasul: Tuhan memilih orang-orang bodoh alam (dunia) sehingga membuat hina (mempermalukan) para penguasa.[3] Semua ini merupakan suatu motif kontra makrifat, padahal pada hakikatnya agama itu sendiri mesti berasaskan makrifat yang benar. Sebagaimana Tuhan berfirman: “Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali supaya menyembah-Ku”[4], di mana sebagian dari mufassir menjelaskan bahwa pengertian kalimat ‘supaya menyembah-Ku’ adalah ‘supaya mengetahui dan memakrifati-Ku’. Dan dalam hadits kudsi terdapat riwayat: Aku adalah perbendaharaan yang tersembunyi… maka Aku menciptakan makhluk agar Aku diketahui, yakni riwayat ini menjelaskan bahwa asas penciptaan itu sendiri adalah makrifat. Oleh karena itu, sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam agama Islam terdapat berbagai ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Maksumin yang menjelaskan bahwa mizan daripada nilai akidah dan amal adalah derajat tafakkur (rasionalitas) seseorang.


Aspek sosial sebagai wadah pluralitas agama
Dari konstelasi pemikiran diatas adalah mustahil untuk mendudukan pengertian pluralitas agama seperti yang dirumuskan umpamanya oleh John Hick (2002), bahwa perbedaan agama itu hanyalah merupakan perbedaan persepsi dan konsepsi serta respon yang berbeda terhadap yang maha kuasa dan realitas yang satu (Tuhan). Karena itu, menurut John Hick semua agama pada hakekatnya adalah sama.
Paham ini seperti juga ditegaskan oleh Thoha (2009) mengakibatkan terjadinya terminasi dalam agama, pengebirian pengertian agama dan penghilangan peran agama-agama yang secara otomatis akan digantikan oleh sebuah agama baru yang bernama ‘pluralisme agama,’ (agama gado-gado) yang pada akhirnya akan menghapuskan agama itu sendiri. Paham pluralisme agama seperti itu sebenarnya sangat tidak toleran, otoriter dan kejam, karena menafikan kebenaran semua agama, meskipun dengan dalih menerima kebenaran semua agama-agama itu.
Dalam teologi Islam umpamanya, pengakuan akan siapa Tuhan yang sebenarnya menciptakannya (Allah), dan siapa orang yang layak dirujuk ajarannya (Muhammad Saw) merupakan pengakuan yang paling asasi dalam kehidupan seorang Muslim. Dan konsep yang sangat eksklusif itu dibangun di atas syahadat (pengakuan) sebagai seorang Islam.
Islam menempatkan pluralisme agama dalam aspek sosial agama (hablulminannas). Secara fungsional kedudukan manusia dalam aspek sosial ini, menurut Islam sangat penting. Islam secara teguh menyatakan bahwa manusia yang mulia disisi Tuhannya adalah manusia yang berguna untuk sesamanya. Dalam ranah sosial agama ini tidak hanya dapat dipergunakan sebagai arena komunikasi dan kegiatan antar warga komunitas yang berbeda agama. Tetapi juga aspek ini dapat dipergunakan oleh umat Islam yang corak keberagamaannya sangat pluralitas. Seperti tampak pada banyaknya aliran keagamaan (mazhab), corak budaya-agama, organisasi Islam dan partai politik Islam.
Tetapi dari wilayah ‘aspek sosial’ inilah akan mekar ‘civil society,’ dimana setiap warga dari berbagai agama dan aliran agama bebas berkembang. Sebagai pendukung ‘civil society’ setiap warga harus menerima bahwa semua agama yang telah diakui negara, secara konstitusional baik dan benar, walaupun secara pribadi dan individual dia berkeyakinan bahwa agamanyalah bagi dia yang paling benar dan sesuai. Kercuali agama atau aliran kepercayaan yang bersikap sektarian, tertutup dan diskriminatip serta melanggar prinsip-prinsip kebangsaan, maka negara berkewajiban menghakimi agama atau aliran kepercayaan itu.
Dengan demikian maka pluralisme memiliki tiga inti pandangan hidup: (1) kebebasan beragama, berkepercayaan, dan menjalankan ibadah bagi setiap warga, (2) keadilalan bagi setiap agama dan aliran kepercayaan, sepanjang tidak melanggar konstitusi, hukum dan kesepakatan sosial dan norma-norma moral dan kesusilaan , dan (3) rasa hormat dan toleran (menjauhi konflik) dalam menghargai kemajemukan.
Dari uraian diatas dapat dilhat, kendatipun kehidupan pluralitas agama itu berlangsung dalam ranah sosial agama-agama, pemerintah sebagai manager masyarakat tidak harus absen. Pemerintah, seperti ditugaskan oleh konstitusi kita harus melindungi agama yang telah akui, tetapi tidak boleh bertindak merepresentasikan agama tertentu. Sebab itu, pemerintah harus aktif dan antisipatif terhadap semua kemungkinan gangguan yang dapat menimbulkan ketidakharmonisan, apalagi konflik terbuka.
Sangat disayangkan bahwa dalam banyak fakta pada setiap kerusuhan, pemerintah selalu ‘kecolongan,’ karena kurang antisipatif terhadap perkembangan kehidupan antar umat beragama dalam masyarakat pluralistis. Dalam banyak kasus sewasa ini terkesan malah pemerintah melakukan ‘pembiaran’ sampai masalah itu meluncur menjadi konflik terbuka. Sikap antisipatif tidak hanya penting untuk aparat keamanan dan pejabat pemerintah, tetapi juga untuk para tokoh-tokoh masyarakat, terutama tokoh-tokoh generasi mudanya seperti dari PII, HMI GMKI atau PMKRI.
Sistem Kehidupan Masyarakat Pluralis
Seperti diketahui kehidupan pluralis telah dikenal dalam sejarah Islam sejak Nabi Muhammad membangun kota Madinah (berasal dari kampung Yatsrib), hampir lima belas abad yang lalu. Kota baru ini dihuni oleh berbagai bangsa dan kelompok etnis. Orang Arab yang telah beragama Islam terdiri dari dua kelompok (Ansor dan Muhajirin), Arab yang non-Islam (terdiri dari kelompok etnik Aus, dan Khasraj), sedang dari kelompok Jahudi, Bani Nadir dan Quaraizhah.
Piagam kebersamaan hidup mereka di kota Madinah itu, bersifat demokratis dan terbuka, kemudian dikenal sebagai Konstitusi Madinah. Nabi Muhammad Saw. dengan persetujuan semua pihak selalu memperbaharui piagam tersebut seiring dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat majemuk itu. Setiap Kepala Suku (bani) Arab dan kelompok Yahudi menandatangani piagam itu. Selain peraturan kehidupan bersama dalam memamfaat berbagai sumber dan falisitas kota yang ada, dalam piagam ini juga ditetapkan kewajiban setiap warga wajib membela kota Madinah, dan menanggung biaya untuk mempertahankan kota itu apabila terjadi peperangan.
Siapa saja yang melanggar peraturan, termasuk umat Islam akan ditindak sesuai dengan kesalahannya. Seperti Bani Nadhir, karena berkhianat diusir dari kota Madinah. Madinah merupakan masyarakat civil (civil society) pertama di dunia. Sebab itu, civil society (masyarakat warga) itu disebut juga sebagai Masyarakat Madani. Masyarakat Madani dalam tipologi kota Madinah ini merupakan cikal bakal dari masyarakat madani umat Islam dewasa ini. Oleh karena itu, dalam merujuk kerukunan agama dalam masyarakat pluralistis umat Islam selalu mengacu kepada pola masyarakat pluralistis kota Madinah.
Pluralisme dalam Alquran
Alquran mengandung banyak bagian yang memuat dan mendukung pendekatan pluralistik terhadap keanekaan agama dalam masyarakat. Dalam bidang akidah Alquran memberi petunjuk kepada umat Islam apa yang harus dinyatakan kepada kaum Nasrani dan Yahudi : ‘ Kami mempercayai apa-apa yang diturunkan kepada kami, dan kami percaya kepada apa-apa yang diturunkan kepadamu. Tuhan kami dan Tuhan kamu adalah tunggal, dan kepadaNya kita berserah diri’ (Alquran 28:46). Dalam kaitan kebersamaan itu juga Alquran mengingatkan bahwa Tuhan dengan sengaja menciptakan umat manusia dalam beraneka agama, bangsa, ras, suku agar dengan demikian mereka saling mengenal antar satu sama lain (Alquran 49:13) dan agar mereka berlomba satu sama lain (Alquran 2:148).
Ayat-ayat itu menurut sahabat saya Syafii Maarif, menggalakkan manusia untuk belajar menangani perbedaan-perbedaan mereka dengan cara damai. Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling mulia di muka bumi. Tuhan menyandangkan kemuliaan dan martabat itu atas seluruh manusia. Terbukti dari sebutan pertama kepada manusia sebagai ‘anak-anak Adam’ (Alquran 17:70) dan yang kedua secara potensial adalah ‘deputi’ (khalifah) Tuhan (Alquran 2:30). Karena itu dikatakan bahwa :’Setiap manusia telah dilimpahi martabat oleh Tuhan’ (Alquran 7:172-173). Alquran melarang penindasan yang bersifat agama dalam bentuk apapun : ‘Tidak ada paksaan dalam agama’ (Alquran 2:256).
Bahwa memang ada pernyataan-pernyataan negatip dalam Alquran tentang orang Kristen dan Yahudi. Menurut Dr.Erdal Toprakyaran, seorang intelektual Muslim terkemuka di Jerman, kalau diteliti secara arif, pernyataan-pernyataan negatif dalam Alquran itu sengaja diturunkan Tuhan di saat-saat permusuhan antara orang Islam dan Kristen atau Yahudi dan karenanya tidak berlaku di waktu damai. Pernyataan Dr. Torakyaran ini perlu digarisbawahi, karena dia telah memberikan latar sejarah (kontektualitas-asbanunnuzul) terhadap ayat-ayat tertentu yang diturunkan.

Skeptis dalam Keimanan Kristen serta Natijahnya
Dalam agama Kristen (Nasrani, Kristen), keyakinan mesti bertumpu pada kekuatan iman dan apa yang akal katakan tentang hakikat sesuatu, selama ia bertentangan dengan keimanan maka tidak akan diterima. Oleh karena itu, semuanya mesti meyakini kepada proposisi-proposisi yang tidak rasional sebagai prinsip dan dasar utama agama. Bentuk keimanan seperti ini tidak lain bermakna pengakuan secara lisan, kendatipun pada hakikatnya teradapat penolakan dan pengingkaran secara akal dan kalbu. Dan keimanan seperti ini senantiasa disertai dengan keraguan dan skeptis dan seorang penganut Kristen akan selalu berkata: Saya dalam realitas ketidak berimanan, mesti beriman. Mereka bahkan untuk keimanan yang disertai dengan keraguan seperti ini juga mengutarakan dampak dan natijahnya, di antaranya:
  1. Keraguan adalah faktor dan penyebab mendasar iman  dan iman yang tidak goyah dengan keraguan bukanlah iman sejati.
  2. Keraguan merupakan penampakan kerendahan hati (tawadhu) dan tanpa kerendahan hati ini maka yang ada pamer keimanan agama dan ini adalah suatu bentuk penaklidan keagamaan.
  3. Keraguan adalah penyebab toleransi keberagamaan dan tanpa hasrat kepadanya maka tidak mungkin tercipta toleransi keberagamaan. Yakni, karena semua mempunyai keraguan terhadap prinsip dan dasar agamanya dan memberi kemungkinan bahwa agama lain yang hak, maka itu mereka toleran dengan para pengikut agama-agama lain dan mereka akan hidup saling rukun.[5]                
Dengan demikian pada abad 20 muncul pembicaraan tentang kerukunan dan toleransi antara umat beragama. Pada awalnya lebih banyak mengarah kepada dimensi akhlak dan masih sedikit perhatian terhadap dasar dan bangunan teoritisnya. Dan pada tingkat penyebaran agama Kristen, senantiasa dipesankan bahwa jangan mengajak pengikut-pengikut agama lain kepada agama Kristen secara paksa.

Faktor-faktor Terbangunnya Pluralisme Sosial
Setelah meluasnya wilayah hubungan antara masyarakat, khususnya setelah peperangan sengit antara agama-agama, mazhab-mazhab, dan firkah-firkah, baik itu perang salib antara kaum Muslimin dengan kaum Nasrani maupun peperangan antara pengikut mazhab-mazhab Kristen satu sama lain, dan dampak-dampak buruk yang ditinggalkan oleh peperangan ini, maka pemikiran ini menguat bahwa mesti agama-agama dan mazhab-mazhab lain secara resmi diterima dan berdamai dengan mereka serta berpikir tentang kemaslahatan masyarakat, karena itu  mesti dibangun kesesuaian di antara mazhab-mazhab dan maktab-maktab yang bermacam-macam.
Di samping itu, sistem kapitalis, setelah mendistorsi akal teoritis dan praktis dan setelah mengenyampingkan tradisi-tradisi keagamaan, dengan bersandarkan kepada akal sebagai alat; yakni menggunakan teknologi dan birokrasi  ke arah kekuatan duniawi, maka tidak ada jalan lain masyarakat terpaksa menerima globalisasi dunia. Sistem ini menuntut hubungan, informasi, dan komunikasi yang demikian luas serta meliputi. Dan sebagai natijahnya, ikatan-ikatan, tradisi-tradisi keagamaan, dan budaya-budaya lokal tidak mampu membendung serangan kekuatan besar yang menggelobal dan mendunia ini. Dalam kondisi inilah wacana pluralisme sosial menjadi bahan perbincangan dan sebagai alternatif pemecahan masalah sosial .            

Pluralisme Agama Dalam Dunia Kristen
Poin penting pluralisme agama dalam dunia Kristen –liberal- adalah masalah doktrin keselamatan (salvation). Dari sudut pandang gereja, Hadhrat Masih (Isa As) merupakan satu-satunya jalan keselamatan dan jalan yang menyampaikan ke surga. Menurut kaum Kristen Protestan, keselamatan ini hanya diperoleh dari jalan iman. Dalam teologi liberal-Protestan, hubungan mukmin dan amal  terputus, sebagaimana diyakini oleh mereka bahwa tidak boleh menunjukkan perasaan di atas akidah dan keyakinan; sebab menurut mereka tidak ada sesuatu yang dinamakan akidah hak yang mesti kita persepsi dan yakini dan meninggalkan hal yang menyalahinya. Kaum Protestan menyatakan agama adalah murni suatu perasaan romantik pribadi dan suatu kecenderungan kalbu yang tidak memiliki parameter untuk dihukumi, dikritik, ditolak, atau diterima. Dalam bentuk pendekatan ini, yang menjadi urgen hanyalah kepemilikan iman, bukan subyek iman. Cara hidup dan cara beramal serta program dan aturan nilai agama-agama, tidak mempunyai nilai penting sampai batas dapat menjadi sumber pertikaian satu sama lain. Dan apa yang menjadi hal dipertanyakan tentang nasib orang-orang lain (di luar pengikut agama Kristen), dengan konsep pluralisme agama, ke-penghuni-an neraka mereka (para pengikut agama-agama lain selain pengikut agama Kristen) dengan berbagai dalil dan kecenderungannya, menjadi hal yang teringkari dan ternafikan.
Lain lagi halnya dalam gereja Katolik, keselamatan dan masuk surga bagi seseorang hanya dapat diperoleh  dengan pelaksanaan upacara khusus. Dalam abad pertengahan, kaum Katolik berkeyakinan bahwa hanya orang yang sudah mandi baptis (dibaptis oleh gereja) yang bisa masuk surga. Menurut mereka, bahkan Nabi Musa As dan Nabi Ibrahim As bukanlah ahli surga, kendati mereka ini sangat dihormati oleh gereja. Mereka ini berada dalam sebuah tempat yang bernama Limpo. Tempat ini berada di antara surga dan neraka dan di sana tidak terdapat kelezatan dan penderitaan. Mereka ini dan orang-orang yang tidak terbaptis tetapi tidak melakukan dosa-dosa besar, tertunda masuk surga dan tinggal di sana sampai Hadhrat Isa As membawa mereka masuk surga pada hari kiamat.
Kemudian terjadi perubahan dalam pandangan gereja, bahwa untuk mandi baptis tidak mesti air disiram di atas kepala, akan tetapi terkadang dengan cara lain juga sudah mencukupi.
Toleran dalam perkara agama dari sisi kaum Katolik sampai pada batas disebutnya sebagai ‘Kristen tanpa nama’ para pengikut agama-agama bukan Kristen dan menyatakan secara jelas, para pengikut agama lain  yang mempunyai kehidupan baik dan bersih, mereka adalah kaum Kristen; kendatipun mereka ini tidak menerima pengajaran dan doktrin Kristen. Natijah ini merupakan hasil penjelasan Konvensi Vatikan II (1962-1965 M). Kemudian salah seorang dari teolog Katolik pada abad 20 bernama Karl Rahner, mengungkapkan bahwa kita mesti memandang sekelompok masyarakat dan agama-agama yang bukan suatu mazhab sebagai orang-orang Kristen. Misalnya jika seorang Muslim, mempunyai kehidupan baik (maksudnya baik dalam amal perbuatan), dia hidup jujur dan bersih, dia juga tidak melakukan perbuatan yang menyalahi ajaran-ajaran Kristen, kita dan Tuhan memandang dia sebagai orang Kristen kendatipun dia tidak melakukan pembaptisan.
John Hick (1922-1982 M), seorang uskup dari sekte Presbyterians yang terdapat di Inggris, mempunyai pengalaman mengajar beberapa tahun di Amerika Serikat dan juga pensiun di sana. Sebelumnya ia di Inggris bagian Timur (Birmingham) banyak bergaul dan bekerja sama dengan orang-orang yang bukan pengikut Kristen seperti orang Islam, Hindu, dan Yahudi. Hubungan dan kerjasama tersebut melahirkan suatu pandangan baru tentang agama-agama dan mazhab-mazhab baginya.
John Hick, sebelum membangun teori pluralisme agama, sebelumnya melakukan kritik terhadap ajaran Kristen tentang pembaptisan, pengaruh gereja memberi keselamatan pada jamaah, dan keyakinan-keyakinan Kristen lainnya. Dan yang paling penting serta paling sentral dari kritiknya adalah keyakinan menitisnya (hulul) Tuhan (tajassud uluhiyyat)  pada diri Nabi Isa As. John Hick berkata: ” Saya sampai pada kesimpulan  bahwa bentuk keyakinan terhadap hulul atau tajassud lahut  pada nasut, yakni hulul-nya Tuhan pada diri Isa Masih As, sebagai suatu bentuk metaphor, majazi, dan atau legenda, bukan sebagai suatu proposisi berbentuk satu hakikat  murni”.[6]
Oleh karena itu, toleransi dalam masalah agama yang dilakukan oleh gereja Katolik sampai batas memandang pengikut agama-agama lain yang dalam kehidupannya bersih dan berakhlak baik, meskipun mereka tidak menerima doktrin dan ajaran Kristen, mereka dianggap sebagai orang-orang Kristen tanpa nama, masih dipandang tidak cukup oleh John Hick, sebab pandangan ini masih menjadikan agama Kristen sebagai tolok ukur dan parameter penerimaan agama-agama dan keselamatan seseorang. Berasaskan tinjauan ini dia mengungkapkan suatu pandangan tentang kebenaran dan keselamatan semua agama-agama dan pangikut mereka sebagai pluralisme agama-agama.
John Hick meletakkan dasar pluralisme agamanya berdasarkan masalah tasybih (penyerupaan), memisahkan pengalaman keagamaan dari penakbiran keagamaan, dan pembicaraan masalah pemahaman mufassir sebagai kesanggupan manusia dalam mengungkapkan kandungan pengalamannya.
Akan tetapi yang perlu diperhatikan, pluralisme agama, hakikatnya secara epistemologis sangat berkaitan dengan penafian dan penegasian makrifat sesuai dengan realitas’, karena itu kaum pluralis mempunyai masalah dalam asli makrifat. Pada dasarnya semua orang mengakui bahwa kita tidak akan pernah sampai pada makrifat kunh dzat aqdas Tuhan, sebagaimana Dia Allah Swt, tetapi pembicaraan tidak pada tataran ini, pembicaraan berkenaan dengan batas minimum makrifat, dan kadar makrifat terhadap Allah Swt dalam konteks ini adalah tidak mustahil.

Epistemologi Pluralisme John Hick
Epistemologi pluralisme John Hick memiliki bangunan empirisis dan berdasarkan atas penafian kemungkinan ‘pengetahuan sesuai dengan realitas’ khususnya dalam konsep agama, karena itu meniscayakan skeptisisme dalam permasalahan agama-agama.
Pandangan ini dipengaruhi oleh romantisisme Schleiermacher (agama merupakan hasil perasaan pribadi dan tidak mempunyai kandungan makrifat), dan pemisahan nomen dan phenomen Immanuel Kant (pintu makrifat tertutup kepada realitas), relativisme pengetahuan, kesetaraan argumen, dan sebagai natijah akhir dari ini, di antaranya:
Pertama: Tidak boleh menegaskan sesuatu sebagai akidah dan keyakinan hak, sebab ini memestikan pembatilan orang-orang lain. Berasaskan tinjauan ini, dasar dan prinsip keyakinan dan makrifat agama-agama (termasuk agama Islam), paling maksimal dalam batas anutan yang tidak didasari oleh aspek keilmiahan, sehingga tidak satupun dari mereka dapat ditetapkan atau dibatilkan. Dan semua agama-agama serta mazhab-mazhab berposisi sama dan mesti semuanya diterima secara resmi.
Kedua: Agama (syariat), yakni dalam hal ini termasuk hukum-hukum fiqhi Islam, juga menjadi penghalang pluralisme agama-agama. Karena itu, tugas praktis ibadah, manasik, dan hukum-hukum fiqhi tidak boleh dipandang sebagai bagian prinsipil dari keberagamaan.
Ketiga: Akhlak juga mempunyai parameter yang berbeda-beda dan dalam banyak hal tidak dapat dihukumi ajaran akhlak mana yang sahih dan ajaran akhlak mana yang tidak sahih. Oleh karena itu, di samping dalam prinsip akidah dan hukum-hukum fiqih, dalam akhlak juga mesti diterima sejenis relativisme.[7]            
Dalam bentuk tinjauan ini, yang penting hanyalah kepemilikan iman, bukan subyek iman. Aturan-aturan hidup dan cara beramal serta program dan jadwal agama, tidaklah bernilai sampai batas dapat menjadi sumber pertentangan di antara pengikut masing-masing dari setiap agama. Dengan demikian, tidak satupun agama yang menghitung batil agama-agama lainnya dan seluruh agama-agama akan hidup rukun satu sama lain.

Konsekuensi Logis Pluralisme Agama
Pendistorsian nilai wahyu sampai batas memandangnya sebagai suatu hasil pengalaman psikologis seseorang, penyebab terhapusnya kandungan makrifat dari agama (khususnya dalam ruang lingkup metafisika). Di samping itu, dikesampingkannya syariat amali dari substansi agama dan terpisahkannya agama bahkan dari akhlak, dan sebagai natijahnya kesamaan agama-agama dan semua akidah serta ketidakmungkinan terhukumi mereka (ditetapkan dan dibatilkan), pada dasarnya telah menciptakan suatu bentuk keberagamaan yang minus dari akidah, hukum, dan akhlak yang merupakan konsekuensi logis dari pluralisme agama.
Motif-motif demikian ini, sejak dari zaman dahulu hingga sekarang, dalam berbagai bentuknya seperti penisbahan penyair, penyihir, dan gila kepada para nabi As, wahyu yang dibawa oleh mereka juga mengalami hal yang sama dengan pendefinisian mereka sebagai pengalaman psikologis dan pengalaman internal. Oleh karena itu, mereka ini kemudian memperkenalkan kenabian sebagai gabungan dari bahasa syair, produk sihir, dan pengalaman psikologis yang bernuansa kegilaan. Dan mereka memandang para nabi As paling maksimal sebagai repormer kemanusiaan yang memiliki kharismatik kepemimpinan, bukan utusan dan rasul Tuhan. Demikianlah dampak-dampak tinjauan pluralisme agama terhadap para nabi As, wahyu, dan kenabian, yang merupakan suatu bentuk pendistorsian dan pendegradasian realitas dan sejarah.
Selanjutnya pembahasan masalah pluralisme agama ini akan dibahas dalam tulisan-tulisan berikutnya dengan menyertakan landasan filosofis, epistemologis, dan teologisnya serta kritikan dan isykalan terhadapnya. [www.wisdoms4all.com/ind]                       

[1] . Oxford Advanced Learner Dictionary, p. 1062.
[2] . Hasan Kamran, Takatsur Adyân dar Buteh-e Naqd, Hal. 41-42.
[3]. Resâleh Paulus Rasul beh Qarantiyân, Bab awal, Hal. 37.
[4] . Q.S. az-Zariyât [51]: 56.
[5] . Hasan Kamran, Takatsur Adyân dar Buteh-e Naqd, Hal. 46.
[6] . Mudhu wa Bahts Darbâr-e Pluralisme Dini, Hal. 32.
[7] . Hasan Kamran, Takatsur Adyân dar Buteh-e Naqd, Hal. 50.