Showing posts with label pendidikan. Show all posts
Showing posts with label pendidikan. Show all posts

Sunday, December 14, 2014

Pembagian IP address kelas A,B,C



IP Address adalah nomor unik yang ada pada computer yang bisa berguna untuk menghubungkan banyak computer dalam jaringan sehingga juga dapat bertukar data maupun fasilitas yang deimiliki antar Komputer tersebut….
hemmm. Nomor ini bersifat unik karena setiap Komputer memiliki TCP/IP yang berbeda-beda .
IP Address merupakan konsekuensi dari penerapan Internet Protocol untuk mengintegrasikan jaringan komputer Internet di dunia. Seluruh host (komputer) yang terhubung ke Internet dan ingin berkomunikasi memakai TCP/IP harus memiliki IP Address sebagai alat pengenal host pada network. Secara logika, Internet merupakan suatu network besar yang terdiri dari berbagai sub network yang terintegrasi. Oleh karena itu, suatu IP Address harus bersifat unik untuk seluruh dunia. Tidak boleh ada satu IP Address yang sama dipakai oleh dua host yang berbeda. Untuk itu, penggunaan IP Address di seluruh dunia dikoordinasi oleh lembaga sentral Internet yang di kenal dengan IANA – salah satunya adalah Network Information Center (NIC) yang menjadi koordinator utama di dunia
IP address dibagi menjadi 3 kelas A, Kelas B, dan Kelas C.

  • Apa bisa dalam pemakai IP address 3 kelas (A, B, dan C) digubungkan?
    Jika bisa bagaimana caranya?
    Jika tidak mengapa? Berikut ini cara cara untuk menjawab pertanyaan berikut……
    Kelas A
    IP address kelas A terdiri dari 8 bit untuk network ID dan sisanya 24 bit digunakan untuk host ID, sehingga IP address kelas A digunakan untuk jaringan dengan jumlah host yang sangat besar JJ. Pada bit pertama berikan angka
  • Ø 0 sampai dengan 127. (0-127)
Karakteristik IP Kelas A
Format : 0NNNNNNN.HHHHHHHH.HHHHHHHH.HHHHHHHH
Bit Pertama : 0
NetworkID : 8 bit
HostID : 24 bit
Bit Pertama : 0 -127
Jumlah : 126 (untuk 0 dan 127 dicadangkan)
Range IP : 1.x.x.x – 126.x.x.x
Jumlah IP : 16.777.214
Misalnya IP address 120.31.45.18 maka
Network ID = 120
HostID = 31.45.18
  • Ø Untuk Subnetmask =255.0.0.0
  • Ø
    Jadi IP address di atas mempunyai host dengan nomor 31.45.18 pada jaringan 120
Kelas B
IP address kelas B terdiri dari 16 bit untuk network ID dan sisanya 16 bit digunakan untuk host ID, sehingga IP address kelas B digunakan untuk jaringan dengan jumlah host yang tidak terlalu besar. Pada 2 bit pertama berikan angka 10, sehingga bit awal IP tersebut mulai dari (128 – 191).
Karakteristik IP Kelas B
Format : 10NNNNNN..NNNNNNNN.HHHHHHHH.HHHHHHHH
Bit Pertama : 10
NetworkID : 16 bit
HostID : 16 bit
Bit Pertama : 128 -191
Jumlah : 16.384
Range IP : 128.1.x.x – 191.155.x.x
Jumlah IP : 65.532
Misalnya IP address 150.70.45.18 maka
Network ID = 150.70
HostID = 60.56
  • Ø Untuk Subnetmask =255.255.0.0
  • Ø Jadi IP di atas mempunyai host dengan nomor 60.56 pada jaringan 150.70
Kelas C
IP address kelas C terdiri dari 24 bit untuk network ID dan sisanya 8 bit digunakan untuk host ID, sehingga IP address kelas C digunakan untuk jaringan untuk ukuran kecil. Kelas C biasanya digunakan untuk jaringan Local Area Network atau LAN. Biasanya ini terdapat dalam Warnet-Warnet maupun sebuah sekolah. Pada 3 bit pertama berikan angka 110 sehingga bit awal IP tersebut mulai dari (192 – 223).
Karakteristik IP Kelas C
Format : 110NNNNN.NNNNNNNN.NNNNNNNN.HHHHHHHH
Bit Pertama : 110
NetworkID : 24 bit
HostID : 8 bit
Bit Pertama : 192 – 223
Jumlah : 16.384
Range IP : 192.0.0.x.x – 223.255.255.x.x
Jumlah IP : 254 IP
Misalnya IP address 192.168.1.1 maka
Network ID = 192.168.1
HostID = 1
  • Ø Untuk Subnetmask =255.255.255.0
Jadi IP di atas mempunyai host dengan nomor 1 pada jaringan 192.168.1. Semoga bermanfaatya… =))

Monday, November 3, 2014

Modul , RPP dan Silabus SMK TKJ (Teknik Komputer Jaringan)

Assalamu alaikum? kali ini saya akan share apa yang saya lihat dari blognya mas hawe cekidot.
Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) yang sedang membutuhkan Modul dan RPP plus Silabusnya, Silahkan di download dibawah..

Kurikulum KTSP
1. Download Modul Kelas X TKJ Semester 1 dan Semester 2
2. Download Modul Kelas XI TKJ Semester 3 dan Semester 4
3. Download Modul Kelas XII TKJ Semester 5 dan Semester 6
4. Download RPP TKJ Kelas X, XI dan XII
5. Download Silabus TKJ Kelas X, XI dan XII

Modul TKJ + Silabus TKJ Kurikulum 2013
1. Download Silabus C1 TKJ
2. Download Silabus C2 TKJ
3. Download Silabus C3 TKJ, Silabus C3 Multimedia dan Silabus C3 RPL
4. Download Modul C2 Jaringan Dasar Kelas X-1
5. Download Modul C2 Jaringan Dasar Kelas X-2
6. Download Modul C2 Pemrograman Web Kelas X-1
7. Download Modul C2 Pemrograman Web Kelas X-2
8. Download Modul C2 Simulasi Digital kelas X-1
9. Download Modul C2 Simulasi Digital kelas X-2
10. Download Modul C2 Sistem Operasi Kelas X-1
11. Download Modul C2 Sistem Operasi Kelas X-2
12. Download Modul C2 Perakitan Komputer Kelas X-1
13. Download Modul C2 Perakitan Komputer Kelas X-2
14. Download Modul C3 Sistem Operasi Jaringan Kelas XI-1
15. Download Modul C3 Sistem Operasi Jaringan Kelas XI-2
16. Download Modul C3 Admin Server Kelas XI-1
17. Download Modul C3 Admin Server Kelas XI-2

RPP TKJ Kurikulum 2013
1. Download RPP Sistem Operasi Kelas X
2. Download RPP Jarinngan Dasar Kelas X
3. Download RPP Perakitan Komputer Kelas X
4. Download RPP Melakukan Instalasi Perangkat Jaringan Lokal (LAN) Kelas X
5. Download RPP Melakukan Installasi Software Kelas X
6. Download RPP Pemrograman Dasar Kelas X
7. Download RPP Pascal Kelas X
8. Download RPP Admin Server Kelas XI
9. Download RPP Rancang Bangun Jaringan kelas XI
10. Download RPP Sistem Operasi Jaringan Kelas XI


Semoga bermanfaat, salam saya buat para Guru Indonesia, Teruslah menjadi Pelita Generasi Penerus Bangsa :)

Friday, October 17, 2014

Review Grombyang IT Solution

Oke kali ini saya akan sedikit mereview tentang usaha yang digeluti oleh beberapa mahasiswa dan pelajar pemalang. dimana saya sering memakai jasa mereka seperti:
1. pembuatan web
2. TTI (tranding topic di twitter)
3. Penyewaan VPS
4. pelatihan TIK
Sebenernya masih banyak jasa yang dilakukan oleh team Grombyang ini cuma itu beberapa hal yang saya pake dan sejauh ini sih, service yang dilakukan cukup memuaskan dengan harga yang relatif murah.
terima kasih Team grombyang~
u

Oiya sementara itu udah saya buat beberapa web yang saya kerjakan di team grombyang antara lain:
1. web pemalangan
2. web impp jakarta
3. web pribadinya mas anton
untuk jasa TTI yang pernah saya lakukan antara lain
1. #destika2014
2. #festivalfilbatam
3. #ngawag dll (rahasia) :D
sementara penyewaan vps yang pernah saya lakukan cuma sekali dengan biaya relatip murah

dan untuk pelatihan tik yang pernah saya lakukan melalui bantuan mereka yaitu
1. pelatihan pemrograman web
2. pelatihan SEO
3. Pengenalan UNIX( FreeBSD)
4. pengenalan Open Source
5. Pengenalan Streaming dan pembuatan Streaming
6. Pelatihan pembuatan VOIP di SMK Texmaco Pemalang
dll
cukup sekian reviewnya semoga makin jaya team grombyang, jangan lupa diskon buat aye :D

Tuesday, October 7, 2014

Perbedaan CEO, CFO, CIO, CTO, CSO,CCO, CKO dan CMO

Kali ini saya akan mengulik sedikit tentang CEO, CFO, CIO, CTO, CSO,CCO, CKO dan CMO

CEO (Chief Executive Officer)

CEO (Chief Executive Officer) atau disebut juga sebagai Direktur Pelaksana/MD (Managing Director) adalah pejabat perusahaan level atas (eksekutif) atau administrator yang diberi tugas manajemen secara total terhadap suatu organisasi. CEO lebih sering (tapi tidak selalu) juga merupakan pimpinan perusahaan.Seseorang yang ditunjuk sebagai CEO sebuah korporasi, perusahaan, organisasi, atau lembaga biasanya melapor pada Dewan Direktur.

Ada 4 pekerjaan CEO yang membedakannya dengan posisi lain di organisasi.

 Pertama, merumuskan pihak pihak luar yang benar benar berarti bagi organisasi alias ‘the meaningful outside’. Harus ditetapkan mana yang betul-betul berarti, meskipun ada beberapa stakeholder, yang paling dianggap penting adalah konsumen. Jadi kalo ada konflik satu sama lain, penyelesaiannya dengan mengutamakan pihak yang paling penting, yaitu konsumen.

 Kedua, memutuskan mana bidang yang akan digeluti dan mana yang tidak. Tidak semudah yang dibayangkan, banyak CEO yang tidak mampu fokus dan serakah menginginkan terlalu banyak bidang. Contoh: P&G rela melepaskan produk selai kacang ‘Jiff’, karena dianggap tidak sanggup mendongkrak citra P&G sebagai pemain global, karena hanya orang US yang suka selai kacang. P&G juga secara tegas memutuskan untuk fokus pada produk produk laundry, pembalut bayi, perawatan rambut dan wanita saja. Karena secara strategic cocok dengan sasaran dan kompetensi mereka.

 Ketiga, kemampuan menyeimbangkan kepentingan saat ini dan masa depan. Dengan cara menetapkan target pertumbuhan yang realistis namun mantab. Contoh: Lafley, CEO P&G mengkoreksi target pertumbuhan financial ke angka angka yang lebih realistis. Langkah tsb awalnya tidak populer dimata Wall Street, namun Lafley yakin nantinya akan menjadi lebih sehat secara jangka panjang. Di bidang pengembangan organisasi Lafley bahkan terlibat secara langsung thd rencana karier dari 150 calon pemimpin potensialnya, karena dia percaya bahwa merekalah masa depan dari kelangsungan bisnis P&G.

 Dan Keempat, mempertajam nilai nilai dan standar standar perusahaan. Nilai nilai perusahaan merupakan cerminan identitas kolektif perusahaan. Jika ingin sukses, maka nilai nilai perusahaannya haruslah terhubungkan dengan ‘meaningful outside’ serta relevan untuk saat ini dan masa mendatang. Sementara standar perusahaan merupakan harapan yang ditetapkan organisasi. Dalam sejarahnya, P&G merumuskan ‘trust’ (kepercayaan) sebagai nilai perusahaan.

Peran CEO adalah unik, CEO adalah pimpinan bisnis yang harus mampu menjadi ‘jembatan’ antara dunia luar dan dunia dalam organisasi.
CIO (Chief Information Officer)

CIO (Chief Information Officer), merupakan jabatan yang relative baru relatif di jajaran ‘top executive’ perusahaan. Bertanggung jawab untuk sistem informasi internal perusahaan, terutama dengan kehadiran internet, terkadang bertanggung jawab atas infrastruktur bisnis elektronik perusahaan.

CFO (Chief Financial Officer)

CFO (Chief Financial Officer) terkadang juga merupakan seorang bendahara perusahaan. Bagi banyak perusahaan CFO dilihat sebagai orang penting nomor dua dalam perusahaan (karena dalam mengelola hasil kuartalan sering tergantung pada pemahaman akan pembukuan keuangan). Intinya, CFO adalah pejabat perusahaan yang bertanggung jawab atas keuangan perusahaan.

CTO (Chief Technology Officer)

CTO (Chief Technology Officer), merupakan jabatan pendatang baru lainnya dalam jajaran eksekutif puncak perusahaan. Jabatan ini bisa jadi merupakan dilihat sebagai posisi yang penting kedua atau ketiga khususnya di banyak perusahaan berbasis teknologi. CTO bertanggung jawab untuk penelitian dan pengembangan serta untuk perencanaan produk baru.

CSO (Chief Security Officer)

CSO (Chief Security Officer), bertanggung jawab atas sistem bisnis dan keamanan komunikasi perusahaan.

CCO (Chief Compliance Officer)

CCO (Chief Compliance Officer), bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan dan karyawan telah sesuai dengan kebijakan internal perusahaan dan peraturan pemerintah yang berlaku.

CKO (Chief Knowledge Officer)

The CKO (Chief Knowledge Officer) bertanggung jawab untuk manajemen pengetahuan organisasi.

CMO (Chief Marketing Officer)

Seorang Chief Marketing Officer (CMO) adalah seorang eksekutif perusahaan yang bertanggung jawab atas kegiatan pemasaran dalam suatu organisasi. Posisi ini paling sering melapor kepada CEO.

(Berbagai sumber)

Tuesday, September 30, 2014

Workspop Tv Streaming Pemalang dengan open Source

Hadirilah seminar Teknologi Informasi di SMK Satya Praja Petarukan, Pemalang.
Dengan Pembicara Pakar IT sekaligus Pakar Streaming teknologi Indonesia Bapak andri Johandri.
Waktu : Sabtu-Minggu/ 11-12 Oktober 2014 Jam 8:30 Sampai selesai
Tempat: SMK Satya Praja Petarukan, Pemalang
Pembicara: Andri Johandri dan Ahli-ahli dari Onnocenter
Materi: Membangung TV Sendiri dan Gratis

Ayooo ikutan Worksopnya dan ambil ilmunya, kapan lagi kalian mendapatkan ilmu yang sangat bermanfaat ini
info:
08978245819

noted:
diusahakan mendaftar online di www.cyberlearning.web.id untuk mendapat sertifikat dari yayasan Onnocenter yang insya Allah dilegalkan oleh Dikti.

Tuesday, July 1, 2014

Jasa Instal Ulang Linux dan Windows


Install ulang  adalah sebuah usaha untuk memasukkan kembali semua files-file system operasi kedalam sebuah path/dirve tertentu pada hard disk sehinggan komputer dapat beroperasi kembali secara normal.

Penyebab Operating system  terjadi kerusakan adalah :

1. Semakin banyak software yang diinstall akan mempengaruhi kinerja  dan hardware.Hindarilah software yang tidak perlu untuk di install.

2. Untuk Windows Semakin maraknya virus-virus yang menyebar di internet atau via flashdisk dan storage lainnya karena kita lupa atau malas untuk update dan scanning anti virus terlebih dahulu. Yang dapat merubah registry windows/software lainnya.
3. Semakin hari sampah registry semakin banyak, hal itulah yg membuat kinerja semakin lambat dan dapat membuat head hardisk anda semakin berat membaca jika dibiarkan hardisk akan terkena bad sector logic/fisik
4. Kurangnya maintenance antara lain, Backup data atau registry,disk depragment,disk cleanup.
5. Close program secara paksa.

BIAYA INSTALL ULANG STANDART PAKET A Rp.50.000

1. khusus instalasi Linux ( Ubuntu, Ubuntu studio, Kali linux, Blankon, Slackware, dll (sesuai pesanan)
2. OS tahan Virus
3. Browser Mozilla, Cromium dll
4. Office dan aplikasi lain sudah include
5. Gratis CD Master Linux

BIAYA INSTALL ULANG STANDART PAKET B Rp.75.000
1.Operating System Windows XP/Windows 7/8/8.1/10 atau Linux 
2. ANTIVIRUS (avira, Avg, smadaf dll) Free
3. Browser Mozilla dll
4. K-lite Codec Pack / Real Player / VLC Player
5. Webcam Flash Player Adobe Reader CCcleaner Winrar Photoscape pemutar musik 
6. Office 2007, 2010 dan 2013
7. pdf reader/ adobe reader dll
8. Dapat CD master Windows
BIAYA INSTALL OS PAKET C Rp.Kesepakatan
(1.Operating System Windows XP/Windows 7/8/Linux 
2. Install Aplikasi Paket A/B
3. Bonus Game 2
4. Sofware Design

5. Dapat Pilih Aplikasi Yang ada ( Nitro, nero, idm, dll)
6. Dapat CD Master OS dan File Software siap install
BIAYA INSTAL OS Dual Boot PAKET D Rp.150.000) 
1.Operating System Windows XP/Windows 7/8/Linux 
2. Install Aplikasi Paket A/B
3. Bonus Game 2
4. Sofware Design
5. Dapat Pilih Aplikasi Yang ada ( Nitro, nero, idm, Visio, Myob , Spss, utorent dll)

6. Dapat CD Master OS dan File Software siap install

Fast respon : 08978245819 (SMS only)

twitter: @mas_Faruk
Email: Faruk@muslim.com
Khusus Area UIN Jakarta/ Ciputat


Android Brick? Apakah Android yang ngebrick itu ?


Brick pada Android adalah keadaan dimana HH tidak mau menyala / tidak mau boot ke dalam system dikarenakan kesalahan saat utak atik HH (rooting, flashing firmware yang corrupt, kernel yang corrupt) maupun kesalahan pengguna itu sendiri.

Brick di bagi menjadi dua jenis yaitu :
1. Soft brick
Gejala : Masih bisa menyala akan tetapi stuck di layar booting / tidak mau booting (merespon ketika di charge).
Brick jenis ini masih ada kesempatan untuk diperbaiki sendiri tanpa harus dibawa ke service center HH yang bersangkutan.
2. Hard brick
Gejala : HH tidak merespon saat di charge (gak muncul indikator baterai) dan tidak mau menyala / MATOT (Mati Total).
Brick jenis ini kemungkinan diperbaiki nya 1:100 dan biasanya harus di bawa ke service center.
Memperbaiki / Solusi saat Android Brick
1. Soft brick
1. Masuk ke Download mode (dengan posisi HH TERPASANG di PC) dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini * Matikan telepon sampai Anda mendapatkan layar pengisian baterai * Tekan Volume naik, Volume bawah dan tombol Power sekaligus terus-menerus. * Segera setelah layar berubah hitam, lepaskan tombol power. 2. Lepaskan telepon dari USB 3. Buka Odin (dalam Administrator jika Anda menjalankan W7 atau Vista) 4. Pasang di telepon dengan download mode (Volume Bawah + Power) 5. Update OS dengan ODIN SOFTWARE (Flash ulang dengan stock firmware HH sobat)
JANGAN MENGGUNAKAN .PIT SAAT FLASH
JANGAN CEKLIST REPARTITION
2. Hard Brick
Belum tentu 100% cara ini berhasil, tapi tidak ada salahnya untuk mencoba.
MENGATASI HARDBRICK 1. Lepaskan semua SIM CARD, sdcard, battery 2. colokan HH di PC/Laptop tanpa batre 3. tekan dan TAHAN volume UP dan Volume Down terus-menerus 4. Tekan terus, lalu masukan battery HH 5. Lalu kamu akan masuk ke Download Mode 6. terakhir Flash Via odin
Galaxy Tab Hard brick
Jika Android anda mengalami Hard Brick dan ternyata dengan cara tersebut tidak berhasil Crying, langkah terakhir adalah membawa ke Service Center.
Nah agar garansi anda masih bisa di "klaim" / masih berlaku saat ingin diperbaiki satu satunya cara adalah "menipu" petugas Service Center nya dengan dalih ketidaktahuan atau BYM (Blame Your Madafaka) dalam kasus ini HH nya samsung.
1. Pastiin dulu kalo emang HH agan emang Hard Brick alias gak bisa dinyalain (Kalo stuck di Logo SAMSUNG, itu namanya Bootlop, silahkan atasi dengan Factory Reset atau Flash ulang pake Odin) 2. Kalo emang udah yakin Hard Brick, silahkan lihat apakah garansi masih berlaku apa nggak Thinking 3. Kalo masih ada garansi, silahkan pergi ke SAMSUNG Center 4. Nah, disini improvisasi berlangsung. Silahkan mengantre dengan tenang, sampai agan dipanggil buat ngorbrol dengan petugasnya 5. Kalau ditanya "Kenapa handphone-nya mas?" jawab aja seakan agan gak tau permasalahannya apa! Inget jangan berlaga paling tau disini! Nanti pasti dia bakal mengasumsikan kalo agan sudah melakukan Rooting sehingga Garansi hangus! 6. Ketika dapet pertanyaan "Oke, boleh tau gak kenapa handphone-nya bisa sampe mati begini?" kita ambil suatu keuntungan: Bilang aja "Waktu itu saya mau transfer lagu via Kabel USB, eh tiba-tiba SAMSUNG Kies bilang yang intinya Firmware harus di Update, jadi saya update deh" 7. Terus? 8. Saya update akhirnya firmware saya pake SAMSUNG Kies, tapi dipertengahan jalan tiba-tiba handphone saya restart, terus pas saya coba nyalain eh..tiba-tiba mati gini aja 9. Setelah mengetahui alasan bahwa SAMSUNG Kies yang menjadi masalah penyebabnya, biasanya si petugasnya langsung ngambil formulir untuk memasukkan handphone agan ke list repair 10. Silahkan tunggu, biasanya service-nya memakan waktu sekitar 4 sampai 7 hari Nah...Jadi disini kita mengambil cara yang namanya "Blame SAMSUNG! So SAMSUNG should repair my phone" yang singkatnya kesalahan berada pada SAMSUNG (Kies) dan bukannya berada ditangan kita Wink
Dengan kejadian tersebut kita harus menghindari penyebab Brick-nya handphone kita untuk meminimalisir bertemunya kita dengan si petugas tersebut, karena nggak lucu kalau kita ngasih alesan yang sama terus Juga satu lagi...Karena dinamakan Brick, nggak bakalan ada cara untuk masuk lagi kedalam Download Mode! Kalaupun bisa itu biasanya menggunakan JTAG Box, saya kurang ngerti juga karena emang kalau mau ngerti kudu beli peralatannya, harganya sekitar Rp. 1.5 Juta terus ngebongkar Hardware-nya, ribet deh. Dan kalau gak pake JTAG biasanya yang bisa masuk kedalam download mode pada saat Brick, itu: KEBETULAN Percaya gak percaya, mau gak mau ngelakuin trik ini, itusih terserah anda ya, toh siapa juga yang HH-nya brick, saya sih cuma sekedar berbagi pengalaman aja.

Sunday, May 11, 2014

BIAYA KULIAH (S1) Awal Masuk UIN 2013/2014

Nih Biaya Awal Masuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta jenjang Strata 1 (S1) Tahun Ajaran 2013/2014

PendidikanILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN

1 Pendidikan Agama Islam 1,890,000

2 Pendidikan Bahasa Arab 1,990,000

3 Pendidikan Bahasa Inggris 1,990,000

4 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam

a. Pendidikan Biologi 2,290,000

b. Pendidikan Kimia 2,290,000

c. Pendidikan Fisika 2,290,000

5 Pendidikan Matematika 1,990,000

6 Kependidikan Islam

a. Manajemen Pendidikan 1,990,000

b. Pend.Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) 1,990,000

7 Pendidikan Bahasa Indonesia 1,890,000

8 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial 1,890,000

II ADAB DAN HUMANIORA

1 Bahasa dan Sastra Arab 1,790,000

2 Sejarah dan Peradaban Islam 1,790,000

3 Tarjamah 1,790,000

4 Ilmu Perpustakaan

a. Ilmu Perpustakaan (Library Science) 1,790,000

b. Guru Pustakawan/Pustakawan Guru 1,790,000

5 Bahasa dan Sastra Inggris 1,790,000

III USHULUDDIN

1 Perbandingan agama 1,690,000

2 Akidah - Filsafat 1,690,000

3 Tafsir - Hadis 1,690,000

IV SYARIAH DAN HUKUM

1 Perbandingan Mazhab & Hukum (PMH) 2,090,000

2 PMH Khusus (Internasional/Bhs.Arab) 2,240,000

3 Ahwal Syakhsyiyah 2,090,000

4 Jinayah Siyasah 2,090,000

5 Mu'amalat 2,890,000

6 Ilmu Hukum 2,890,000

V DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI

1 Komunikasi dan Penyiaran Islam 1,690,000

2 Bimbingan Penyuluhan Islam 1,690,000

3 Manajemen Dakwah 1,690,000

4 Pengembangan Masyarakat Islam 1,690,000

5 Konsentrasi Kesejahteraan Sosial 1,690,000

VI DIRASAT ISLAMIYAH 1,940,000

VII PSIKOLOGI 2,440,000

VIII EKONOMI DAN BISNIS

1 Manajemen 2,990,000

2 Akuntansi 2,990,000

3 Manajemen Kelas Internasional 16,490,000

4 Akuntansi Kelas Internasional 16,490,000

5 Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan 2,490,000

6 Perbankan Syari'ah 2,990,000

7 Ekonomi Syariah 2,990,000



IX SAINS DAN TEKNOLOGI

1 Teknik Informatika 3,325,000

2 Sosial Ekonomi Pertanian / Agribisnis 2,455,000

3 Sistem Informasi 3,325,000

4 Matematika 2,700,000

5 Biologi 2,700,000

6 Kimia 2,700,000

7 Fisika 2,600,000

8 Teknik Informatika Kelas Internasional 18,650,000

9 Sistem Informasi Kelas Internasional 18,650,000

X KEDOKTERAN DAN ILMU KESEHATAN

1 Kesehatan Masyarakat 6,195,000

2 Farmasi 16,195,000

3 Pendidikan Dokter 90,665,000

4 Keperawatan 9,395,000

XI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

1 Hubungan Internasional 3,150,000

2 Sosiologi 3,150,000

3 Ilmu Politik 3,150,000

untuk info lebih lengkap klik

Friday, May 9, 2014

18 Universitas Terbaik Di Indonesia

ini daftar 18 perguruan tinggi yang telah mendapatkan nilai atau akreditasi [A]. 
Suatu Perguruan Tinggi itu yang melakukan penilaian adalah BAN-PT, dan berdasarkan evaluasinya BAN-PT memberikan penilaian PT dengan Nilai A sbb:
1. Universitas Gadjah Mada | 378 | 21-02-2018
2. Institut Pertanian Bogor | 375 | 21-02-2018
3. Universitas Sebelas Maret | 372 | 16-01-2019
4. Universitas Airlangga | 371 | 16-01-2019
5. Institut Teknologi Bandung | 370 | 21-02-2018
6. Institut Teknologi Sepuluh Nopember | 368 | 16-01-2019
7. Universitas Hasanuddin | 368 | 21-02-2018
8. Universitas Indonesia | 367 | 21-02-2018
9. Universitas Padjadjaran | 366 | 16-01-2019
10. Universitas Andalas | 365 | 16-01-2019
11. Universitas Gunadarma | 365 | 16-01-2019
12. Universitas Islam Indonesia | 365 | 21-02-2018
13. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang | 364 | 16-01-2019
14. Universitas Muhammadiyah Malang | 364 | 21-02-2018
15. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta | 364 | 21-02-2018
16. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta | 363 | 24-05-2018
17. Universitas Kristen Petra | 363 | 16-01-2019
18. Universitas Diponegoro | 361 | 24-05-2018

cek 
http://www.kaskus.co.id/thread/535db931bccb1772598b4ad1/baru-18-kampus-dengan-akreditasi-terbaik-kampus-lo-masuk-ga/

SOAL UJIAN TES SPMB MANDIRI UIN JAKARTA TAHUN 2013-2014 GRATIS

Oiya nih saya kasih gratis soal-soal SPMB Mandiri UIN Gratis buat adek adek yang mau ikutan seleksi masuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta monggo langsung download, oiya buat yang mau ikutan bimtest (Bimbingan Test) Masuk UIN Jakarta
SOAL SPMB MANDIRI UIN JAKARTA 2013-2014 :
SOAL SPMB MANDIRI UIN JAKARTA - IPS TERPADU
SOAL SPMB MANDIRI UIN JAKARTA - TES POTENSI AKADEMIK (TPA)
SOAL SPMB MANDIRI UIN JAKARTA - MATEMATIKA IPS
SOAL SPMB MANDIRI UIN JAKARTA - PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SOAL SPMB MANDIRI UIN JAKARTA - BAHASA INDONESIA
SOAL SPMB MANDIRI UIN JAKARTA - BAHASA INGGRIS 

Thursday, May 8, 2014

Bimbingan Test Masuk UIN Jakarta 2013/2014

Untuk mempersiapkan diri anda menghadapi Test masuk UIN jakarta yang semakin berat kami dari IMPP-Jakarta siap membantu saudara/i, anak, saudara dan kerabat anda dalam melakukan bimbingan belajar untuk menghadapi ujian masuk UIN baik itu Ujian Mandiri ataupun SPMB PTAIN 2014/2015.
Dengan persiapan yang lebih matang maka kita menjadi siap untuk melakukan test yang diadakan universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah jakarta
insya Allah dilaksanakan :
tanggal/hari: 6,7 dan 8 Juni 2014
Tempat     : SMK YMJ Ciputat

Info:

tolani : 0892 728 6312


twitter        : @IMPPJakarta
                  : @masparuk
facebook   :  www.facebook.com/impp.jakarta

Etika Profesi dalam Dunia Maya (Bab 2 & 3)

BAB II

PEMBAHASAN

A.  HUBUNGAN DUNIA MAYA DENGAN ETIKA

Sebelum masuk etika profesi kita harus tau dulu apa itu etika. Pengertian Etika dan Etika Profesi Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan atau prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Dari pengertian diatas dapat diartikan etika memiliki banyak makna antara lain :

Makna pertama : semangat khas kelompok tertentu, misalnya ethos kerja, kode etik kelompok profesi.
Makna kedua : norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan masyarakat tertentu mengenai perbuatan yang baik-benar.
Makna ketiga : studi tentang prinsip-prinsip perilaku yang baik dan benar sebagai falsafat moral. Etika sebagai refleksi kritis dan rasional tentang norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia.

Dengan tingkat kebutuhan yang beragam, sehingga Internet lebih cenderung disebut dengan Dunia Maya atau Cyber World dengan fungsi yang beragam antara lain :

1.      Menghubungkan orang dengan komputer, contohnya; Remote connections untuk pengecekan terhadap sekian banyak servers (belasan) yang tersebar dibeberapa tempat (kota dan negara);
2.      Menghubungkan komputer dengan komputer, contohnya; Remote connections terhadap setiap PC yang terhubung dengan jaringan LAN di network tertentu;
3.      Menghubungkan orang dengan bank, contohnya; Internet Banking;
4.      Menghubungkan orang dengan orang, contohnya; Surat menyurat, atau yang disebut e-mail. Fax through internet (internet Fax);
5.      Menghubungkan orang dengan instansi tertentu, contohnya; Hackers. Karena internet bersifat open loop, walaupun setiap jaringan tertentu memasang security;
6.      Menghubungkan orang dengan profesional bidang tertentu, contohnya; Dunia medic. (Dokter jaman sekarang bisa melakukan operasi or diagnosis dari jarak ribuan miles dengan menggunakan media internet, tidak lagi harus didepan sang pasien.)
Masih banyak lagi contoh dalam pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari. Ini menunjukkan tidak adanya batasa ruang dan waktu untuk berinteraksi atau berkomunikasi dengan adanya Dunia Maya ini.


Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut dibuatkannya aturan-aturan atau etika beraktifitas di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya :

Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis / tidak etis.
Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’  baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.
Ketika berinteraksi atau berkomunikasi dengan dunia maya memang tidak ada batasan ruang dan waktu. Meskipun demikian, sebaiknya juga harus diperhatikan bagaimana etika yang baik.

Dalam beretika ada beberapa teori yang melandasinya, terori yang melandasi beretika tersebut antara lain:

1.  Utilitarisme

Utilis berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat secara keseluruhan karena apa yang kita lakukan didunia maya kita tidak hanya menyangkut kita sendiri tapi disitu juga ada orang lain diseluruh dunia yang melihat kita jadi kebaikan yang kita tularkan di dunia maya akan kembali bermanfaat untuk diri kita.



2.  Deontolog

Istilah “deontologi” ini berasal dari kata Yunani deon yang berarti kewajiban. Perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik, melainkan hanya karena wajib dilakukan.

Perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadikan perbuatan itu baik. Kita tidak pernah boleh melakukan sesuatu yang jahat supaya dihasilkan sesuatu yang baik.

3.  Teori Hak

Sebenarnya teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban.

4.  Teori Keutamaan

Teori ini adalah teori keutamaan (virtue) yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati, melainkan: apakah orang itu bersikap adil, jujur, murah hati, dan sebagainya. Velasquez (2005),

Etika di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan Internet. Etika , lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna Internet mentaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya.

Dibawah ini ada beberapa etika khusus yang dapat diterapkan untuk berkomunikasi dalam sebuah forum:

1. Jangan Gunakan Huruf Kapital

Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.


2. Kutip Seperlunya

Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum menjadi terganggu.

3.   Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi

Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabny a kembali ke dalam forum umum.


4.   Hati-hati terhadap informasi/ berita hoax

Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya. Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.

5.   Ketika ‘Harus’ Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)

Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik (OOT) berilah keterangan, supaya subject dari diskusi tidak rancu.



6.   Hindari Personal Attack.

Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai senjata sekalipun ia adalah orang yang Anda benci. Budayakan sikap Diskusi yang sehat, bukan debat kusir.

7.   Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)

Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu.


8.  Dilarang  menghina

agama, ras, gender, status sosial dan sebagainya yang berpotensi menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi yang emosional.

9. Carding / CYBER-CRIME & Judi online

Carder saat ini makin lihai dalam melakukan aksinya, sehingga bila tanpa pengawasan yang ketat suatu saat warnet akan kecolongan dan bisa berurusan dengan pihak berwajib karena kebetulan ip address warnet dipakai untuk transaksi carding / card fraud dan juga judi online
yang lagi marak seperti tangkas.net, bola tikus dll.





10. Tidak memakai kata-kata Alay

ALAY  berasal dari kata Anak-LAYangan, di sebut begitu karena maksud dari kata tersebut adalah kampungan. Mengapa kampungan? Karena memang bermain Layang-Layang pada jaman sekarang sudah memang tidak jamannya dan di anggap "Kampungan". Kampungan sama halnya dengan berbagai tulisan-tulisan aneh yang beredar seperti sekarang. Dengan menuliskan kata dengan contoh= "AqU BieZ bliH HanDphond Barruw LogH", jaman seperti sekarang saja, tulisan-tulisan seperti itu sudah di anggap "Gaul", padahal jika kita pikir itu adalah sebuah hal yang kampungan karena tidak menghargai siapa yang membaca tulisan itu, apalagi sudah benar-benar merubah kata-kata yang sudah di tuliskan di "Kamus Besar Bahasa Indonesia"


11.   Cara bertanya yang baik :

a.       Gunakan bahasa yang sopan.
b.      Jangan asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban.
c.       Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
d.      Tulis pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
e.       Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.

Berkirim email, etikanya sebenarnya sama dengan seperti kalau kita berkirim surat biasa pada umumnya. Tentunya etikanya tidak jauh berbeda. Yang sedikit membedakan antara Etika Berkirim Email dengan surat biasa Adalah sebagai berikut :

1.  Kirimkanlah email secara singkat, padat dan langsung “to the point”.
2.  Jangan mengirim attachment yang terlalu besar.
3.  Jangan mem-forward sebuah CC atau BCC email.
4.  Jangan menggunakan “Caps Lock” atau huruf kapital.
5.  Jangan menghapus rekam jejak email.
6.  Tidak boleh mem-forward dengan mengubah isi emailnya.
7.  Jangan sering mem-BCC orang lain.
8.  Spamming  

B.  PELANGGARAN KODE ETIK DAN PENYEBABNYA

1.  Aspek Teknologi

Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga bisa menghancurkan kota hirosima.Seperti halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bisa membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan “kejahatan”

2.  Aspek Hukum

Hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara, masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan mengenai hal tersebut :

Karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
Sistem hukum tradisional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan Hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet. Dilema yang dihadapi oleh Hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan Hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum(the legal needs) para pihak yang terlibat didalam traksaksi-transaksi lewat Internet


3.   Aspek Pendidikan

Dalam kode etik hacker ada Kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah suatu hal yang sangat baik dan berguna,dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang “open-source” dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.

Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker terjadi strata-strata (tingkatan) yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya, bukan karena umur atau senioritasnya. Saya yakin tidak semua orang setuju dengan derajat yang akan dijelaskan disini,karena ada kesan arogan terutama pada level yang tinggi.

Untuk memperoleh pengakuan/derajat, seorang hacker harus mampu membuat program untuk eksploit kelemahan sistem, menulis tutorial (artikel), aktif diskusi di mailing list, membuat situs web dsb.

4.  Aspek Ekonomi
Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan ”informasi” sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan.  Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatan dunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit, di Indonesia tercatat ada 109 kasus yang merupakan Credit Card Fraud (penipuan dengan kartu kredit),

5.  Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata dari adanya Cyber Crime terhadap kehidupan sosial dan budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia, masyarakat dunia tidak percaya lagi, hal ini dikarenakan banyak kasus Credit Card Fraud yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.


C.  CYBER LAW DI INDONESIA

Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :

1.      Hak Cipta (Copy Right)
2.      Hak Merk (Trademark)
3.      Pencemaran  nama baik (Defamation)
4.      Fitnah, penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5.      Serangan terhadap fasilitas  computer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6.      Pengaturan sumber daya internet seperti IP_Address, domain name
7.      Kenyamanan Individu (Privacy)
8.      Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9.      Tindakan criminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
10.  Isu procedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
11.  Kontak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital
12.  Pornografi
13.  Pencurian melalui intenet
14.  Perlindungan Konsumen
15.  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti ecommerce, e-government,
e-education dll


Dalam rangka upaya menanggulangi cyber crime Resolusi Kongres PBB VII/1990 mengenai “Computer related crime” mengajukan beberapa kebijakan antara lain :

1. Menghimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya – upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif d

2. Menghimbau negara anggota meningkatkan upaya Penanggulangan cyber crime



Berkaitan  dengan penerapan penerapan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE yang diberlakukan sejak April 2008 lalu ini memang merupakan terobosan bagi dunia hukum di Indonesia, karena untuk pertama kalinya dunia maya di Indonesia mempunyai perangkat.

Karena sifatnya yang berisi aturan main di dunia maya, UU ITE ini juga dikenal sebagai Cyber Law. Sebagaimana layaknya  Cyber Law di negara-negara lain, UU ITE ini juga bersifat ekstraterritorial, jadi tidak hanya mengatur perbuatan orang yang berdomisili di Indonesia tapi juga berlaku untuk setiap orang yang berada di wilayah hukum di luar Indonesia, yang perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Secara sederhana, bisa dikatakan bahwa bila ada blogger di Belanda yang menghina Presiden SBY melalui blognya yang domainnya Belanda, bisa terkena keberlakuan UU ITE ini.

Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakuka di dunia maya sangat rawan penipuan.

Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya.

Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari.

Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2) sebagai berikut:

Pasal 27 ayat (1)

”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3)

”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

Pasal 28 ayat (2)

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).




Pasal 45 ayat (1)

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Berikut adalah konten-konten yang dilarang dalam dunia maya:

Pelanggaran Norma Kesusilaan

Larangan content yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) idealnya mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut. Namun demikian, tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.

Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang memuat kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi macam novel Saman, yang isinya buat kalangan  tertentu bisa masuk dalam kategori vulgar, sehingga bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.

Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Larangan  content yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.

Bila seseorang menyebarluaskan suatu data pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU ITE juga akan menjerat dan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.

Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan terhadap blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli oleh seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan  atas kebijakan pemerintah, blogger yang menuduh seorang pejabat telah melakukan tindakan korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.





Pasal Pencemaran Nama Baik

Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam  UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP.

Pasal 310 KUHP :

“(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan……..”
“(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum,maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan…”
“(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.”

Pasal 311 KUHP:

“(1)  Jika yang melakukan kejahatan pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bettentangan dengan apa yang diketahui, maka da diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Pasal-pasal tersebut di atas walaupun bertujuan baik, namun dikhawatirkan dapat menjadi pisau bermata  dua, karena disisi lain bisa membahayakan pilar-pilar demokrasi, dimana azas demokrasi menjunjung tinggi kebebasan menyatakan pendapat dan pikiran serta kebebasan untuk memperoleh informasi.






Kesimpulan

Langkah-langkah dalam melakukan internet yang sehat. Langkah – langkah itu antara lain :
1. Sebelum memulai untuk bersurfing di internet (di rumah atau di warnet atau di kantor), ingatlah apa-apa yang hendak dikerjakan di internet. Tentukan berapa jam anda ingin main, dan situs mana yang harus anda buka. Ingat, internet itu adalah candu bagaikan rokok. anda akan terbengong-bengong di depan layar PC karena anda menyukai keindahan internet.
2. Jangan pernah membuka situs-situs yang aneh-aneh. Selain baik utk kesehatan fisik, mental,rohani juga tidak membahayakan komputer anda (jika main di rumah), karena biasanya situs yang aneh-aneh mengandung banyak virus berbahaya.
3. Usahakan menginstall software yang mampu memfilter situs-situs aneh (direkomendasikan utk para orang tua yang komputernya dipakai oeh si buah hati)
4. Jangan mudah percaya pada orang-orang di dunia maya(tidak percaya bukan berarti curiga tapi waspada). Alangkah baiknya jika data2 pribadi anda tidak pernah ditayangkan di dunia maya.



















BAB 3

PENUTUP

Perkembangan dunia maya yaitu internet yang semakin cepat menyebabkan tidak adanya batasan dalam komunikasi. Hal ini disebabkan tidak adanya pertemuan secara langsung. Meskipun demikian sebaiknya dalam menggunakan fasilitas Internet adalah dengan mengikuti kaidah etika atau tata aturan sederhana yang dapat kita lakukan seperti yaitu dengan bertegur sapa dengan tulisan bukan fisikal, dengan membiasakan bertindak sopan, mengikuti peraturan yang telah ada sebelumnya.

Selain itu dengan mengetahui dan menerapkan etika atau kode etik yang sering kali kita lupakan dalam berinteraksi di dunia maya seperti : kesan pertama ada di tangan anda, hindari penggunaan huruf capital, memberi judul dengan jelas, menggunakan BBC dari pada CC pada Email, membalas email dengan cepat, Membaca dulu baru bertannya, menggunakan kutipan, tidak hanya copy-paste, dan kembali pada did sendiri.

Untuk menghindarkan resiko-resiko tersebut, akan lebih baik bila tulisan-tulisan kritis kita di blog/forum sebaiknya didasarkan pada fakta-fakta atau bukti yang kuat, atau bila kita tidak yakin bukti dan datanya kurang kuat, kita bisa membuat disclaimer bahwa tulisan dibuat berdasarkan fakta atau data yang belum dicek ulang kebenarannya. Pada akhirnya, sepanjang kita bisa bersikap dewasa dan bertanggung jawab dalam menulis, saya yakin kita bisa terhindar dari resiko-resiko tersebut.











DAFTAR PUSTAKA

http://www.andriewongso.com/artikel/artikel_anda/3552/Etika_di_Dunia_Maya/
http://www.baganintheworld.com/etika-dalam-dunia-maya/
agusbintarto.files.wordpress.com/2011/05/makalah-dunia-maya.pdf
phillowjunkies.wordpress.com/2012/03/19/etika-di-dunia-maya/
http://afeyaja.blogspot.com/2011/09/etika-profesi-it.html#sthash.B98n8a83.dpuf
http://forum.viva.co.id/aneh-dan-lucu/70920-ini-dia-arti-alay-yang-sebenarnya-%5Balay-tuhc-kegh-ginieh%5D.html
http://www.priawadi.com/2012/05/pengertian-spamming-snooping-spoofing.html