Thursday, July 19, 2012

Puasa wajib ikut pemerintah atau ikut ormas?

Taat kepada pemerintah dalam

perkara kebaikan. Inilah salah satu

prinsip agama yang kini telah banyak

dilupakan dan ditinggalkan umat.

Yang kini banyak dilakukan justru

berupaya mencari keburukan

pemerintah sebanyak-banyaknya

untuk kemudian disebarkan ke

masyarakat. Akibat buruk dari

ditinggalkannya prinsip ini sudah

banyak kita rasakan. Satu diantaranya

adalah munculnya perpecahan di

kalangan umat Islam saat

menentukan awal Ramadhan atau

Hari Raya.

Bulan suci Ramadhan merupakan

bulan istimewa bagi umat Islam. Hari-

harinya diliputi suasana ibadah;

shaum, shalat tarawih, bacaan Al-

Qur`an, dan sebagainya. Sebuah

fenomena yang tak didapati di bulan-

bulan selainnya. Tak ayal, bila

kedatangannya menjadi dambaan,

dan kepergiannya meninggalkan

kesan yang mendalam. Tak kalah

istimewanya, ternyata bulan suci

Ramadhan juga sebagai salah satu

syi’ar kebersamaan umat Islam.

Secara bersama-sama mereka

melakukan shaum Ramadhan;

dengan menahan diri dari rasa lapar,

dahaga dan dorongan hawa nafsu

sejak terbitnya fajar hingga

terbenamnya matahari, serta mengisi

malam-malamnya dengan shalat

tarawih dan berbagai macam ibadah

lainnya. Tak hanya kita umat Islam di

Indonesia yang merasakannya.

Bahkan seluruh umat Islam di penjuru

dunia pun turut merasakan dan

memilikinya.

Namun syi’ar kebersamaan itu kian

hari semakin pudar, manakala

elemen-elemen umat Islam di banyak

negeri saling berlomba merumuskan

keputusan yang berbeda dalam

menentukan awal dan akhir bulan

Ramadhan.

Keputusan itu terkadang atas nama

ormas, terkadang atas nama parpol,

dan terkadang pula atas nama

pribadi.

Masing-masing mengklaim,

keputusannya yang paling benar.

Tak pelak, shaum Ramadhan yang

merupakan syi’ar kebersamaan itu

(kerap kali) diawali dan diakhiri

dengan fenomena perpecahan di

tubuh umat Islam sendiri. Tentunya,

ini merupakan fenomena

menyedihkan bagi siapa pun yang

mengidamkan persatuan umat.

Mengapa hal ini bisa terjadi?

Mungkin anda akan berkata:

“Itu karena adanya perbedaan

pendapat diantara elemen umat

Islam, apakah awal masuk dan

keluarnya bulan Ramadhan itu

ditentukan oleh ru`yatul hilal (melihat

hilal) ataukah dengan ilmu hisab?”.

Bisa juga anda mengatakan:

“Karena adanya perbedaan pendapat,

apakah di dunia ini hanya berlaku satu

mathla’ (tempat keluarnya hilal)

ataukah masing-masing negeri

mempunyai mathla’ sendiri-sendiri?”

Bila kita mau jujur soal penyebab

pudarnya syi’ar kebersamaan itu,

lepas adanya realita perbedaan

pendapat di atas, utamanya

disebabkan makin tenggelamnya

salah satu prinsip penting agama

Islam dari hati sanubari umat Islam.

Prinsip itu adalah memuliakan dan

menaati penguasa (pemerintah) umat

Islam dalam hal yang ma’ruf

(kebaikan).

Mungkin timbul tanda tanya:

“Apa hubungannya antara ketaatan

terhadap penguasa dengan

pelaksanaan shaum Ramadhan?”

Layak dicatat, hubungan antara

keduanya sangat erat. Hal itu karena:

1. Shaum Ramadhan merupakan

syi’ar kebersamaan umat Islam, dan

suatu kebersamaan umat tidaklah

mungkin terwujud tanpa adanya

ketaatan terhadap penguasa.

2. Penentuan pelaksanaan shaum

Ramadhan merupakan perkara yang

ma’ruf (kebaikan) dan bukan

kemaksiatan. Sehingga menaati

penguasa dalam hal ini termasuk

perkara yang diperintahkan dalam

agama Islam. Terlebih ketika

penentuannya setelah melalui sekian

proses, dari pengerahan tim ru`yatul

hilal di sejumlah titik di negerinya

hingga digelarnya sidang-sidang

istimewa.

3. Realita juga membuktikan, dengan

menaati keputusan penguasa dalam

hal pelaksanaan shaum Ramadhan

dan penentuan hari raya `Idul Fithri,

benar-benar tercipta suasana

persatuan dan kebersamaan umat.

Sebaliknya, ketika umat Islam

berseberangan dengan penguasanya,

perpecahan di tubuh mereka pun

sangat mencolok. Maka dari itu,

menaati penguasa dalam hal ini

termasuk perkara yang diperintahkan

dalam agama Islam.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa

sallam bersabda:

“Barangsiapa menaatiku berarti telah

menaati Allah. Barangsiapa

menentangku berarti telah

menentang Allah. Barangsiapa

menaati pemimpin (umat)ku berarti

telah menaatiku, dan barangsiapa

menentang pemimpin (umat)ku

berarti telah menentangku.” (HR. Al-

Bukhari dan Muslim, dari shahabat

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani

berkata: “Di dalam hadits ini terdapat

keterangan tentang kewajiban menaati

para penguasa dalam perkara-perkara

yang bukan kemaksiatan. Adapun

hikmahnya adalah untuk menjaga

persatuan dan kebersamaan (umat

Islam), karena di dalam perpecahan

terdapat kerusakan.” (Fathul Bari, juz

13, hal. 120)

Mungkin ada yang bertanya,

“Adakah untaian fatwa dari para

ulama seputar permasalahan ini?”

Maka jawabnya ada, sebagaimana

berikut ini:

Fatwa Para Ulama Seputar Shaum

Ramadhan Bersama Penguasa

Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata:

“Seseorang (hendaknya) bershaum

bersama penguasa dan jamaah

(mayoritas) umat Islam, baik ketika

cuaca cerah ataupun mendung.”

Beliau juga berkata: “Tangan Allah

Subhanahu wa Ta’ala bersama Al-

Jama’ah.” (Majmu’ Fatawa, karya

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juz 25,

hal. 117).

Al-Imam At-Tirmidzi berkata:

“Sebagian ahlul ilmi menafsirkan

hadits ini hadits Abu Hurairah

radhiallahu ‘anhu : “Shaum itu di hari

kalian (umat Islam) bershaum,

(waktu) berbuka adalah pada saat

kalian berbuka, dan (waktu)

berkurban/ Iedul Adha di hari kalian

berkurban.” dengan ucapan (mereka):

`Sesungguhnya shaum dan

berbukanya itu (dilaksanakan)

bersama Al-Jama’ah dan mayoritas

umat Islam’.” (Tuhfatul Ahwadzi juz 2,

hal. 37. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-

Shahihah jilid 2, hal. 443).

Al-Imam Abul Hasan As-Sindi berkata:

“Yang jelas, makna hadits ini adalah

bahwasanya perkara-perkara

semacam ini (menentukan

pelaksanaan shaum Ramadhan,

berbuka puasa/Iedul Fithri dan Iedul

Adha, -pen.) keputusannya bukanlah

di tangan individu. Tidak ada hak bagi

mereka untuk melakukannya sendiri-

sendiri. Bahkan permasalahan

semacam ini dikembalikan kepada

penguasa dan mayoritas umat Islam.

Dalam hal ini, setiap individu pun

wajib untuk mengikuti penguasa dan

mayoritas umat Islam. Maka dari itu,

jika ada seseorang yang melihat hilal

(bulan sabit) namun penguasa

menolak persaksiannya, sudah

sepatutnya untuk tidak dianggap

persaksian tersebut dan wajib baginya

untuk mengikuti mayoritas umat Islam

dalam permasalahan itu.” (Hasyiyah

`ala Ibni Majah, lihat Silsilah Al-

Ahadits Ash-Shahihah jilid 2, hal. 443).

Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muhammad

Nashiruddin Al-Albani berkata:

“Dan selama belum (terwujud)

bersatunya negeri-negeri Islam di atas

satu mathla’ (dalam menentukan

pelaksanaan shaum Ramadhan, -

pen.), aku berpendapat bahwa setiap

warga negara hendaknya

melaksanakan shaum Ramadhan

bersama negaranya (pemerintahnya)

masing-masing dan tidak bercerai-

berai dalam perkara ini, yakni shaum

bersama pemerintah dan sebagian

lainnya shaum bersama negara lain,

baik mendahului pemerintahnya atau

pun belakangan. Karena yang

demikian itu dapat mempertajam

perselisihan di tengah masyarakat

muslim sendiri. Sebagaimana yang

terjadi di sebagian negara Arab sejak

beberapa tahun yang lalu. Wallahul

Musta’an.” (Tamamul Minnah hal.

398). (Catatan : Beliau merupakan

salah satu ulama yang berpendapat

bahwasanya pelaksanaan shaum

Ramadhan dan Idul Fithri di dunia ini

hanya dengan satu mathla’ saja,

sebagaimana yang beliau rinci dalam

kitab Tamamul Minnah hal. 398.

Walaupun demikian, beliau sangat

getol mengajak umat Islam (saat ini)

untuk melakukan shaum Ramadhan

dan Iedul Fithri bersama

penguasanya, sebagaimana perkataan

beliau di atas).

Beliau rahimahumullah juga berkata:

“Inilah yang sesuai dengan syariat

(Islam) yang toleran, yang diantara

misinya adalah mempersatukan umat

manusia, menyatukan barisan mereka

serta menjauhkan mereka dari segala

pendapat pribadi yang memicu

perpecahan. Syariat ini tidak mengakui

pendapat pribadi meski menurut yang

bersangkutan benar dalam ibadah

yang bersifat kebersamaan seperti;

shaum, Ied, dan shalat berjamaah.

Tidakkah engkau melihat bahwa

sebagian shahabat radhiallahu

‘anhum shalat bermakmum di

belakang shahabat lainnya, padahal

sebagian mereka ada yang

berpendapat bahwa menyentuh

wanita, menyentuh kemaluan, dan

keluarnya darah dari tubuh termasuk

pembatal wudhu, sementara yang

lainnya tidak berpendapat demikian?!

Sebagian mereka ada yang shalat

secara sempurna (4 rakaat) dalam

safar dan diantara mereka pula ada

yang mengqasharnya (2 rakaat).

Namun perbedaan itu tidaklah

menghalangi mereka untuk

melakukan shalat berjamaah di

belakang seorang imam (walaupun

berbeda pendapat dengannya, -pen.)

dan tetap berkeyakinan bahwa shalat

tersebut sah. Hal itu karena adanya

pengetahuan mereka bahwa bercerai-

berai dalam urusan agama lebih

buruk daripada sekedar berbeda

pendapat. Bahkan sebagian mereka

mendahulukan pendapat penguasa

daripada pendapat pribadinya pada

momen berkumpulnya manusia

seperti di Mina. Hal itu semata-mata

untuk menghindari kesudahan buruk

(terjadinya perpecahan) bila dia tetap

mempertahankan pendapatnya.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-

Imam Abu Dawud (1/307),

bahwasanya Khalifah `Utsman bin

`Affan radhiallahu ‘anhu shalat di

Mina 4 rakaat (Zhuhur, `Ashar, dan

Isya’ -pen). Maka shahabat Abdullah

bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu

mengingkarinya seraya berkata: “Aku

telah shalat (di Mina/hari-hari haji, -

pen.) bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi

wa sallam, Abu Bakr, `Umar dan di

awal pemerintahan `Utsman 2 rakaat,

dan setelah itu `Utsman shalat 4

rakaat. Kemudian terjadilah

perbedaan diantara kalian (sebagian

shalat 4 rakaat dan sebagian lagi 2

rakaat, -pen.), dan harapanku dari 4

rakaat shalat itu yang diterima adalah

yang 2 rakaat darinya.”

Namun ketika di Mina, shahabat

Abdullah bin Mas’ud justru shalat 4

rakaat. Maka dikatakanlah kepada

beliau:

“Engkau telah mengingkari `Utsman

atas shalatnya yang 4 rakaat,

(mengapa) kemudian engkau shalat 4

rakaat pula?!”

Abdullah bin Mas’ud berkata:

“Perselisihan itu jelek.”

Sanadnya shahih. Diriwayatkan pula

oleh Al-Imam Ahmad (5/155) seperti

riwayat di atas dari shahabat Abu Dzar

radhiallahu ‘anhu.

Maka dari itu, hendaknya hadits dan

atsar ini benar-benar dijadikan bahan

renungan oleh orang-orang yang

(hobi, -pen.) berpecah-belah dalam

urusan shalat mereka serta tidak mau

bermakmum kepada sebagian imam

masjid, khususnya shalat witir di bulan

Ramadhan dengan dalih beda

madzhab. Demikian pula orang-orang

yang bershaum dan berbuka sendiri,

baik mendahului mayoritas kaum

muslimin atau pun mengakhirkannya

dengan dalih mengerti ilmu falaq,

tanpa peduli harus berseberangan

dengan mayoritas kaum muslimin.

Hendaknya mereka semua mau

merenungkan ilmu yang telah kami

sampaikan ini. Dan semoga ini bisa

menjadi obat bagi kebodohan dan

kesombongan yang ada pada diri

mereka. Dengan harapan agar mereka

selalu dalam satu barisan bersama

saudara-saudara mereka kaum

muslimin, karena tangan Allah

Subhanahu wa Ta’ala bersama Al-

Jama’ah.” (Silsilah Al-Ahadits Ash-

Shahihah jilid 2, hal. 444-445)

Asy-Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin

Baz rahimahullahu pernah ditanya:

“Jika awal masuknya bulan Ramadhan

telah diumumkan di salah satu negeri

Islam semisal kerajaan Saudi Arabia,

namun di negeri kami belum

diumumkan, bagaimanakah

hukumnya? Apakah kami bershaum

bersama kerajaan Saudi Arabia

ataukah bershaum dan berbuka

bersama penduduk negeri kami,

manakala ada pengumuman?

Demikian pula halnya dengan

masuknya Iedul Fithri, apa yang harus

kami lakukan bila terjadi perbedaan

antara negeri kami dengan negeri

yang lainnya? Semoga Allah

Subhanahu wa Ta’ala membalas

engkau dengan kebaikan.”

Beliau menjawab:

“Setiap muslim hendaknya bershaum

dan berbuka bersama (pemerintah)

negerinya masing-masing. Hal itu

berdasarkan sabda Nabi Shallallahu

‘alaihi wa sallam:

“Waktu shaum itu di hari kalian (umat

Islam) bershaum, (waktu) berbuka

adalah pada saat kalian berbuka, dan

(waktu) berkurban/Iedul Adha di hari

kalian berkurban.” Wabillahit taufiq.

(Lihat Fatawa Ramadhan hal. 112)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-

Utsaimin rahimahullahu ditanya:

“Umat Islam di luar dunia Islam sering

berselisih dalam menyikapi berbagai

macam permasalahan seperti

(penentuan) masuk dan keluarnya

bulan Ramadhan, serta saling berebut

jabatan di bidang dakwah. Fenomena

ini terjadi setiap tahun. Hanya saja

tingkat ketajamannya berbeda-beda

tiap tahunnya. Penyebab utamanya

adalah minimnya ilmu agama,

mengikuti hawa nafsu dan terkadang

fanatisme madzhab atau partai, tanpa

mempedulikan rambu-rambu syariat

Islam dan bimbingan para ulama

yang kesohor akan ilmu dan wara’-

nya. Maka, adakah sebuah nasehat

yang kiranya bermanfaat dan dapat

mencegah (terjadinya) sekian

kejelekan? Semoga Allah Subhanahu

wa Ta’ala memberikan taufiq dan

penjagaan-Nya kepada engkau.”

Beliau berkata:

“Umat Islam wajib bersatu dan tidak

boleh berpecah-belah dalam

beragama. Sebagaimana firman Allah

Subhanahu wa Ta’ala:

“Dia telah mensyariatkan bagi kalian

tentang agama, apa yang telah

diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa

yang telah Kami wasiatkan kepadamu,

Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu:’

Tegakkanlah agama dan janganlah

kalian berpecah-belah

tentangnya’.” (Asy-Syura: 13)

“Dan berpegang-teguhlah kalian

semua dengan tali (agama) Allah, dan

janganlah kalian bercerai-berai.” (Ali

`Imran: 103)

“Dan janganlah kalian seperti orang-

orang yang berpecah-belah dan

berselisih setelah keterangan datang

kepada mereka, dan bagi mereka

adzab yang pedih.” (Ali `Imran: 105)

Sehingga umat Islam wajib untuk

menjadi umat yang satu dan tidak

berpecah-belah dalam beragama.

Hendaknya waktu shaum dan berbuka

mereka satu, dengan mengikuti

keputusan lembaga/departemen yang

menangani urusan umat Islam dan

tidak bercerai-berai (dalam masalah

ini), walaupun harus lebih tertinggal

dari shaum kerajaan Saudi Arabia

atau negeri Islam lainnya.” (Fatawa Fi

Ahkamish Shiyam, hal. 51-52).

Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil-

Buhuts Al-`Ilmiyyah wal-Ifta`:

“Dan tidak mengapa bagi penduduk

negeri manapun, jika tidak melihat

hilal (bulan tsabit) di tempat

tinggalnya pada malam ke-30, untuk

mengambil hasil ru`yatul hilal dari

tempat lain di negerinya. Jika umat

Islam di negeri tersebut berbeda

pendapat dalam hal penentuannya,

maka yang harus diikuti adalah

keputusan penguasa di negeri

tersebut bila ia seorang muslim,

karena (dengan mengikuti)

keputusannya akan sirnalah

perbedaan pendapat itu. Dan jika si

penguasa bukan seorang muslim,

maka hendaknya mengikuti

keputusan majelis/departemen pusat

yang membidangi urusan umat Islam

di negeri tersebut. Hal ini semata-

mata untuk menjaga kebersamaan

umat Islam dalam menjalankan

shaum Ramadhan dan shalat Id di

negeri mereka. Wabillahit taufiq,

washallallahu `ala Nabiyyina

Muhammad wa alihi wa shahbihi

wasallam.” Pemberi fatwa: Asy-Syaikh

Abdur Razzaq `Afifi, Asy-Syaikh

Abdullah bin Ghudayyan, dan Asy-

Syaikh Abdullah bin Mani’. (Lihat

Fatawa Ramadhan hal. 117)

Demikianlah beberapa fatwa para

ulama terdahulu dan masa kini

seputar kewajiban bershaum bersama

penguasa dan mayoritas umat Islam

di negerinya. Semoga menjadi pelita

dalam kegelapan dan ibrah bagi

orang-orang yang mendambakan

persatuan umat Islam.

Mungkin masih ada yang mengatakan

bahwasanya kewajiban menaati

penguasa dalam perkara semacam ini

hanya berlaku untuk seorang

penguasa yang adil. Adapun bila

penguasanya dzalim atau seorang

koruptor, tidak wajib taat kepadanya

walaupun dalam perkara-perkara

kebaikan dan bukan kemaksiatan,

termasuk dalam hal penentuan

masuk dan keluarnya bulan

Ramadhan ini.

Satu hal yang perlu digarisbawahi

dalam hal ini, jika umat dihadapkan

pada polemik atau perbedaan

pendapat, prinsip `berpegang teguh

dan merujuk kepada Al-Qur`an dan

Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi

wa sallam’ haruslah senantiasa

dikedepankan. Sebagaimana

bimbingan Allah Subhanahu wa Ta’ala

dalam kalam-Nya nan suci:

“Dan berpegang-teguhlah kalian

semua dengan tali (agama) Allah, dan

janganlah kalian bercerai-berai.” (Ali

`Imran: 103)

Al-Imam Al-Qurthubi berkata:

“Allah Subhanahu wa Ta’ala

mewajibkan kepada kita agar

berpegang teguh dengan Kitab-Nya

(Al-Qur`an) dan Sunnah Nabi-Nya,

serta merujuk kepada keduanya di

saat terjadi perselisihan. Sebagaimana

Dia (juga) memerintahkan kepada kita

agar bersatu di atas Al-Qur`an dan

As-Sunnah baik secara keyakinan atau

pun amalan” (Tafsir Al-Qurthubi,

4/105)

Para pembaca yang mulia, bila anda

telah siap untuk merujuk kepada Al-

Qur`an dan As-Sunnah maka

simaklah bimbingan dari Al-Qur`an

dan As-Sunnah berikut ini: Allah

Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman,

taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan Ulil

Amri diantara kalian.” (An-Nisa`: 59)

Al-Imam An-Nawawi berkata:

“Yang dimaksud dengan Ulil Amri

adalah orang-orang yang Allah

Subhanahu wa Ta’ala wajibkan untuk

ditaati dari kalangan para penguasa

dan pemimpin umat. Inilah pendapat

mayoritas ulama terdahulu dan

sekarang dari kalangan ahli tafsir dan

fiqih serta yang lainnya.” (Syarh

Shahih Muslim, juz 12, hal. 222)

Adapun baginda Rasul Shallallahu

‘alaihi wa sallam, maka beliau

seringkali mengingatkan umatnya

seputar permasalahan ini.

Diantaranya dalam hadits-hadits

beliau berikut ini:

1. Shahabat `Adi bin Hatim

radhiallahu ‘anhu berkata:

“Wahai Rasulullah, kami tidak

bertanya kepadamu tentang ketaatan

(terhadap penguasa) yang bertakwa.

Yang kami tanyakan adalah ketaatan

terhadap penguasa yang berbuat

demikian dan demikian (ia sebutkan

kejelekan-kejelekannya).” Maka

Rasulullah bersabda: “Bertakwalah

kalian kepada Allah, dengarlah dan

taatilah (penguasa tersebut).” (HR.

Ibnu Abi `Ashim dalam Kitab As-

Sunnah, dan dishahihkan oleh Asy-

Syaikh Al-Albani dalam Zhilalul Jannah

Fitakhrijis Sunnah, 2/494, no. 1064)

2. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa

sallam bersabda:

“Akan ada sepeninggalku nanti para

imam/penguasa yang mereka itu tidak

berpegang dengan petunjukku dan

tidak mengikuti cara/jalanku. Dan

akan ada diantara para penguasa

tersebut orang-orang yang berhati

setan namun berbadan manusia.”

Hudzaifah berkata: “Apa yang

kuperbuat bila aku mendapatinya?”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa

sallam bersabda: “Hendaknya engkau

mendengar dan menaati penguasa

tersebut walaupun punggungmu

dicambuk dan hartamu dirampas

olehnya, maka dengarkanlah

(perintahnya) dan taatilah (dia).” (HR.

Muslim dari shahabat Hudzaifah bin

Al-Yaman, 3/1476, no. 1847).

3. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa

sallam bersabda:

“Seburuk-buruk penguasa kalian

adalah yang kalian benci dan mereka

pun membenci kalian, kalian mencaci

mereka dan mereka pun mencaci

kalian.” Lalu dikatakan kepada

Rasulullah: “Wahai Rasulullah,

bolehkah kami memerangi mereka

dengan pedang (memberontak)?”

Beliau bersabda: “Jangan, selama

mereka masih mendirikan shalat di

tengah-tengah kalian. Dan jika kalian

melihat mereka mengerjakan

perbuatan yang tidak kalian sukai,

maka bencilah perbuatannya dan

jangan mencabut/meninggalkan

ketaatan (darinya).” (HR. Muslim, dari

shahabat `Auf bin Malik, 3/1481, no.

1855)

Para ulama kita pun demikian adanya.

Mereka (dengan latar belakang

daerah, pengalaman dan generasi

yang berbeda-beda) telah

menyampaikan arahan dan

bimbingannya yang amat berharga

seputar permasalahan ini,

sebagaimana berikut:

Shahabat Ali bin Abi Thalib

radhiallahu ‘anhu berkata:

“Urusan kaum muslimin tidaklah stabil

tanpa adanya penguasa, yang baik

atau yang jahat sekalipun.”

Orang-orang berkata:

“Wahai Amirul Mukminin, kalau

penguasa yang baik kami bisa

menerimanya, lalu bagaimana dengan

yang jahat?”

Ali bin Abi Thalib berkata:

“Sesungguhnya (walaupun) penguasa

itu jahat namun Allah Subhanahu wa

Ta’ala tetap memerankannya sebagai

pengawas keamanan di jalan-jalan

dan pemimpin dalam jihad” (Syu’abul

Iman, karya Al-Imam Al-Baihaqi juz 13,

hal.187, dinukil dari kitab Mu’amalatul

Hukkam, karya Asy-Syaikh Abdus

Salam bin Barjas hal. 57).

Al-Imam Ibnu Abil `Iz Al-Hanafi

berkata:

“Adapun kewajiban menaati mereka

(penguasa) tetaplah berlaku walaupun

mereka berbuat jahat. Karena tidak

menaati mereka dalam hal yang

ma’ruf akan mengakibatkan kerusakan

yang jauh lebih besar dari apa yang

ada selama ini. Dan di dalam

kesabaran terhadap kejahatan mereka

itu terdapat ampunan dari dosa-dosa

serta (mendatangkan) pahala yang

berlipat.” (Syarh Al-’Aqidah Ath-

Thahawiyah hal. 368).

Al-Imam Al-Barbahari berkata:

“Ketahuilah bahwa kejahatan

penguasa tidaklah menghapuskan

kewajiban (menaati mereka, -pen.)

yang Allah Subhanahu wa Ta’ala

wajibkan melalui lisan Nabi-Nya.

Kejahatannya akan kembali kepada

dirinya sendiri, sedangkan kebaikan-

kebaikan yang engkau kerjakan

bersamanya akan mendapat pahala

yang sempurna insya Allah. Yakni

kerjakanlah shalat berjamaah, shalat

Jum’at dan jihad bersama mereka,

dan juga berpartisipasilah

bersamanya dalam semua jenis

ketaatan (yang

dipimpinnya).” (Thabaqat Al-

Hanabilah karya Ibnu Abi Ya’la, 2/36,

dinukil dari Qa’idah Mukhtasharah,

hal. 14).

Al-Imam Ibnu Baththah Al-Ukbari

berkata:

“Telah sepakat para ulama ahli fiqh,

ilmu, dan ahli ibadah, dan juga dari

kalangan Ubbad (ahli ibadah) dan

Zuhhad (orang-orang zuhud) sejak

generasi pertama umat ini hingga

masa kita ini: bahwa shalat Jum’at,

Idul Fitri dan Idul Adha, hari-hari Mina

dan Arafah, jihad, haji, serta

penyembelihan qurban dilakukan

bersama penguasa, yang baik

ataupun yang jahat.” (Al-Ibanah, hal.

276-281, dinukil dari Qa’idah

Mukhtasharah hal. 16).

Al-Imam Al-Bukhari berkata:

“Aku telah bertemu dengan 1.000

orang lebih dari ulama Hijaz (Makkah

dan Madinah), Kufah, Bashrah,

Wasith, Baghdad, Syam dan Mesir.”

Kemudian beliau berkata: “Aku tidak

melihat adanya perbedaan diantara

mereka tentang perkara berikut ini

beliau lalu menyebutkan sekian

perkara, diantaranya kewajiban

menaati penguasa (dalam hal yang

ma’ruf).” (Syarh Ushulil I’tiqad Al-

Lalika`i, 1/194-197).

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani

berkata:

“Di dalam hadits ini (riwayat Al-

Bukhari dan Muslim, dari shahabat

Abu Hurairah di atas,-pen.) terdapat

keterangan tentang kewajiban menaati

para penguasa dalam perkara-perkara

yang bukan kemaksiatan. Adapun

hikmahnya adalah untuk menjaga

persatuan dan kebersamaan (umat

Islam), karena di dalam perpecahan

terdapat kerusakan.” (Fathul Bari, juz

13, hal. 120).

Para pembaca yang mulia, dari

bahasan di atas dapatlah diambil

suatu kesimpulan bahwasanya:

1.Shaum Ramadhan merupakan syi’ar

kebersamaan umat Islam yang harus

dipelihara.

2.Syi’ar kebersamaan tersebut akan

pudar manakala umat Islam di

masing-masing negeri bercerai-berai

dalam mengawali dan mengakhiri

shaum Ramadhannya.

3.Ibadah yang bersifat kebersamaan

semacam ini keputusannya berada di

tangan penguasa umat Islam di

masing-masing negeri, bukan di

tangan individu.

4.Shaum Ramadhan bersama

penguasa dan mayoritas umat Islam

merupakan salah satu prinsip agama

Islam yang dapat memperkokoh

persatuan mereka, baik si penguasa

tersebut seorang yang adil ataupun

jahat. Karena kebersamaan umat

tidaklah mungkin terwujud tanpa

adanya ketaatan terhadap penguasa.

Terlebih manakala ketentuannya itu

melalui proses ru`yatul hilal di

sejumlah titik negerinya dan sidang-

sidang istimewa.

5.Realita membuktikan, bahwa

dengan bershaum Ramadhan dan

berhari-raya bersama penguasa (dan

mayoritas umat Islam) benar-benar

tercipta suasana persatuan dan

kebersamaan umat. Sebaliknya ketika

umat Islam berseberangan dengan

penguasanya, suasana perpecahan di

tubuh umat pun demikian mencolok.

Yang demikian ini semakin

menguatkan akan kewajiban

bershaum Ramadhan dan berhari-

raya bersama penguasa (dan

mayoritas umat Islam).

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Dikutip dari Dikutip dari majalah Asy

Syariah, Vol.III/No.26/1427 H/2006,

tulisan Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi

Lc, judul asli Shaum Ramadhan dan

Hari Raya Bersama Penguasa, Syi’ar

Kebersamaan Umat Islam.)

Semoga awal puasa dan hari raya

Idul Fitri pada tahun ini bisa

dilakukan secara serentak di tanah

air.

Published with Blogger-droid v2.0.4

0 komentar:

Post a Comment